Dugaan Pungli di SMKN 1 Menggala: Wali Murid Keluhkan Tarikan SPP dan Iuran Keramik Aula

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG //Lenterapost.id  Dunia pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang kembali diterpa isu tak sedap. SMKN 1 Menggala diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wali murid dengan modus penarikan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) hingga iuran pengadaan keramik aula. Kebijakan ini dinilai menabrak Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung tentang larangan pungutan di tingkat SMA/SMK Negeri.Ancaman Larangan Ujian Bagi Siswa

Berdasarkan keterangan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah membebankan biaya sebesar Rp3.000.000 per siswa. Ironisnya, iuran tersebut bersifat mengikat dan menjadi syarat administrasi pendidikan.

“Jika tidak dibayar, anak saya tidak mendapatkan kartu ujian. Ini sangat memberatkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi saat ini,” keluh wali murid tersebut kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain uang jutaan rupiah tersebut, para siswa juga mengaku dimintai iuran tambahan berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000. Dana tambahan ini diklaim akan digunakan untuk renovasi lantai (pemasangan keramik) di ruang aula sekolah.

Klarifikasi Pihak Sekolah

Menanggapi isu tersebut, Wakil Kepala Sekolah bidang Humas (Wakahumas) SMKN 1 Menggala memberikan penjelasan yang cukup kontradiktif. Pihak sekolah membenarkan adanya penarikan dana, namun merinci peruntukannya sebagai berikut:

Rp1.000.000: Dialokasikan untuk pembelian seragam sekolah. Pihak sekolah berdalih pengadaan ini dilakukan melalui konveksi di Bandar Lampung sesuai petunjuk dari dinas Pendidikan Provinsi lampung

Rp2.000.000: Diakui sebagai biaya SPP.

Rp150.000 – Rp200.000: Iuran untuk pemasangan keramik di aula sekolah.

“Ya, dana itu 1 jutanya buat bayar baju seragam sekolah di konfeksi Bandar Lampung. Kayak sih iya itu petunjuk Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Lalu 2 jutanya SPP. Terkait uang keramik, saya agak lupa nominal pastinya, seratus atau dua ratus ribu, tapi memang benar untuk aula dan saat ini memang belum dipasang,” ujar Wakahumas saat dikonfirmasi.

Tabrak Aturan Gubernur?

Praktik penarikan SPP dan iuran sarana prasarana (keramik) ini memicu pertanyaan besar terkait kepatuhan sekolah terhadap regulasi. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan kebijakan yang melarang keras pungutan dalam bentuk apa pun yang memberatkan wali murid atau bersifat mengikat sebagai syarat mengikuti ujian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di SMKN 1 Menggala. Masyarakat mendesak agar instansi terkait segera melakukan investigasi guna memastikan transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah.

Redaksi//

Lenterapost.id 

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 
Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:15 WIB

Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:48 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru