Sampang (lenterapost.id) – Hak warga miskin di Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diduga dipreteli secara terang-terangan. Bantuan pangan yang seharusnya diterima utuh justru menyusut setengah tanpa penjelasan resmi, memunculkan pertanyaan serius: siapa yang bermain di balik beras dan minyak goreng milik negara?
Fakta tersebut terungkap dari hasil investigasi Tim Media pada Jumat, 26 Desember 2025. Di lapangan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) semestinya menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Namun kenyataannya, warga hanya memperoleh 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng. Tidak ada surat keputusan, tidak ada pengumuman terbuka, dan tidak ada klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembagian dilakukan sepihak di balai desa, seolah pengurangan hak warga dianggap lumrah dan tak perlu dipersoalkan.
“Ambil di balai desa, ya segitu yang dikasih,” ujar seorang warga singkat. Pernyataan tersebut mencerminkan kondisi memilukan, di mana bantuan negara diperlakukan bukan sebagai hak warga, melainkan belas kasihan yang tak boleh dipertanyakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesaksian serupa disampaikan seorang lansia berinisial M. Ia mengaku hanya menerima satu sak beras dan dua liter minyak goreng. “Kami orang kecil, tidak berani tanya,” ucapnya lirih. Kalimat ini menelanjangi ketimpangan relasi kuasa di tingkat desa, yang membuat warga memilih diam meski haknya terpotong secara terang-terangan.
Keseragaman pengalaman yang dialami para penerima bantuan semakin menguatkan dugaan bahwa pengurangan tersebut bukan kesalahan teknis atau kekeliruan distribusi semata. Indikasi kuat mengarah pada praktik yang dilakukan secara sistematis. Pertanyaan paling mendasar pun tak terelakkan: ke mana sisa beras dan minyak goreng itu mengalir?
Minimnya pengawasan dari institusi terkait—mulai dari BULOG sebagai penyedia, Dinas Ketahanan Pangan, hingga aparatur desa—diduga membuka ruang gelap dalam proses distribusi bantuan sosial. Celah inilah yang berpotensi dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk bermain di atas penderitaan warga miskin.
Pengamat bantuan sosial, M. Hoiri, menilai dugaan pemotongan volume bantuan pangan tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, jika pengurangan kuantitas dilakukan secara sengaja, maka perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran serius.
“Bantuan sosial adalah hak warga dan dilindungi oleh negara. Jika ada oknum yang dengan sengaja memotong volumenya, itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi berpotensi pidana,” tegas M. Hoiri.
Ia menekankan bahwa kasus di Desa Meteng harus segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak berhenti sebagai isu lokal yang menguap tanpa pertanggungjawaban hukum. “Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang dan menjadikan bantuan sosial sebagai objek bancakan,” ujarnya.
Menurut M. Hoiri, penegakan hukum dan audit distribusi harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh oknum yang memperdagangkan hak orang miskin. “Yang dipotong bukan hanya beras dan minyak, tetapi juga rasa keadilan,” tandasnya.
Kasus Desa Meteng menjadi potret buram distribusi bantuan sosial di tingkat akar rumput. Ketika bantuan negara tak pernah sampai utuh dan warga dipaksa pasrah, yang dipertaruhkan bukan sekadar logistik, melainkan kepercayaan publik terhadap negara serta wibawa hukum itu sendiri.
(Tim)













