“Uang Negara Mengalir, Pengawasan Menguap: PPTK Bungkam Soal Proyek Drainase Rp200 Juta”

- Penulis

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang (lentera.id) – Proyek pembangunan saluran drainase bernilai Rp200 juta di Kabupaten Sampang kini menjelma menjadi contoh telanjang buruknya pengawasan proyek publik. Di tengah temuan teknis yang mencurigakan, pejabat kunci justru memilih diam, meninggalkan publik dengan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban, Minggu 21-12-2025.

Syahrul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sampang, hingga kini tidak memberikan satu pun klarifikasi terkait dugaan penyimpangan teknis pada proyek Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Drainase Jalan Ruas Kotah–Tambelangan. Sikap bungkam ini berlangsung meski konfirmasi telah dilakukan secara tertulis dan lisan, berulang kali.

Diamnya PPTK dalam proyek yang dibiayai uang negara bukan sekadar persoalan etika birokrasi. Ini menyentuh jantung akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad Rifa’i, menyebut pihaknya telah mengirimkan dua surat resmi dan melakukan panggilan langsung kepada PPTK, namun seluruh upaya tersebut berakhir di ruang hampa.

“Ketika pejabat teknis memilih bungkam, publik patut curiga. Pengawasan proyek tidak boleh dilakukan dalam senyap, apalagi saat temuan di lapangan menunjukkan indikasi penyimpangan serius,” ujar Rifa’i(21/12).

Investigasi GASI di lapangan menemukan pemasangan U-ditch yang tidak lurus, tidak sejajar, dan diduga kuat dilakukan tanpa lantai kerja (lean concrete)—komponen krusial dalam konstruksi saluran drainase. Kondisi ini bukan kesalahan teknis ringan.

Dalam praktik konstruksi, absennya lantai kerja dapat menyebabkan pergeseran elemen beton, penurunan tanah, hingga retakan dini. Artinya, bangunan berpotensi gagal fungsi bahkan sebelum masa pakainya dimulai.

Lebih jauh, muncul dugaan penggunaan U-ditch produksi tahun sebelumnya, bukan material yang diproduksi khusus untuk tahun anggaran berjalan. Jika benar, persoalan ini menembus batas teknis dan masuk ke wilayah administratif dan hukum.

“Material lama bukan otomatis salah, tetapi harus tercatat, diuji, dan dibuktikan secara kontraktual. Tanpa dokumen yang jelas, ini bukan lagi asumsi, melainkan risiko nyata kerugian negara,” tegas Rifa’i.

Dalam struktur pengadaan barang dan jasa, PPTK adalah penjaga gerbang teknis proyek. Ia bertugas memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi, menghentikan pekerjaan yang menyimpang, menolak hasil yang cacat, dan memastikan tidak ada pembayaran atas pekerjaan yang tidak layak.

Namun dalam proyek ini, peran strategis tersebut seolah menguap. Tak ada klarifikasi, tak ada penjelasan, tak ada bantahan. Yang tersisa hanyalah pekerjaan fisik yang dipertanyakan dan pejabat yang memilih diam.

Diamnya PPTK di tengah temuan lapangan justru memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap kualitas pekerjaan.

Atas dasar temuan tersebut, GASI mendesak agar proyek drainase ini dibongkar dan dikerjakan ulang dari nol, sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

“Lebih baik dibongkar sekarang daripada menjadi bangunan gagal yang akan menelan anggaran perbaikan berulang. Negara tidak boleh terus-menerus menjadi korban proyek asal jadi,” tandas Rifa’i.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek ini memiliki pagu anggaran Rp200 juta dan dikerjakan oleh CV Suramadu Jaya.

Hingga berita ini diturunkan, PPTK Syahrul dan Dinas PU Kabupaten Sampang belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi terbuka masih terus dilakukan.

Media akan menelusuri lebih lanjut dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan proyek ini. Publik berhak tahu apakah proyek ini sekadar lalai, atau menyimpan persoalan yang lebih dalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembiaran Aparat Disorot, Balap Kelereng Kembali Berlangsung di Sampang
Kasus Bayi Tewas Mengenaskan Dihentikan, SP3 Polres Bangkalan Digugat di PN
Solar Subsidi Bocor, Polres Sumenep Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka
Jejak Digital Berseberangan dengan Rilis Resmi, Penanganan Etik Brigadir Ayu di Polres Sampang Dipertanyakan
“Izin Tak Jelas, Royalti Tak Beres: Konser Valen di Sampang Terancam Dibubarkan”
Menu MBG Disorot: Wali Murid Sebut “Pakan Ayam”, BGN Didesak Tutup SPPG Nakal
Barang Bukti Diamankan, Terduga Bandar Kabur, Polres Sampang Bungkam Soal Status Perempuan
Sidang Praperadilan Bangkalan: Hakim Nilai Propam Polres Tak Mandiri Tangani Perkara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:21 WIB

Pembiaran Aparat Disorot, Balap Kelereng Kembali Berlangsung di Sampang

Senin, 2 Februari 2026 - 14:10 WIB

Kasus Bayi Tewas Mengenaskan Dihentikan, SP3 Polres Bangkalan Digugat di PN

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:18 WIB

Solar Subsidi Bocor, Polres Sumenep Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:28 WIB

Jejak Digital Berseberangan dengan Rilis Resmi, Penanganan Etik Brigadir Ayu di Polres Sampang Dipertanyakan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:22 WIB

“Izin Tak Jelas, Royalti Tak Beres: Konser Valen di Sampang Terancam Dibubarkan”

Berita Terbaru