SAMPANG (lenterapost.id) – Dugaan pengemplangan bantuan pangan di Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, tak lagi sebatas keluhan lirih warga. Indikasi kejanggalan kini mengeras menjadi sorotan publik serius setelah dua pejabat kunci—Camat Omben dan Penjabat (Pj) Kepala Desa Meteng—memilih bungkam total saat dimintai klarifikasi, Senin (29/12/2025).
Sikap diam pejabat yang memegang peran strategis dalam pengawasan dan distribusi bantuan justru menjadi pemicu utama menguatnya kecurigaan. Ketika figur yang paling bertanggung jawab enggan bicara, publik wajar mempertanyakan satu hal mendasar: ke mana bantuan pangan milik warga disalurkan?
Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun penjelasan resmi disampaikan. Tak ada bantahan, tak ada klarifikasi, bahkan keterangan normatif pun nihil. Kondisi ini tak lagi dapat dipandang sebagai miskomunikasi semata, melainkan telah berubah menjadi alarm keras adanya persoalan serius dalam tata kelola bantuan pangan negara di Desa Meteng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali. Namun, tembok senyap yang dipertahankan Camat Omben dan Pj Kepala Desa Meteng justru mempertebal kesan bahwa ada informasi yang sengaja tidak dibuka ke publik. Dalam konteks pengelolaan bantuan sosial, sikap seperti ini dinilai berbahaya dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Koordinator Pergerakan Rakyat dan Sistem Informasi (PERISAI), Hariansyah, menilai kebungkaman tersebut sebagai bentuk pengabaian terang-terangan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Ini bukan sekadar dugaan pengurangan bantuan. Ini tentang pejabat yang seharusnya paling bertanggung jawab, tetapi justru memilih bersembunyi di balik diam. Dalam situasi seperti ini, publik sangat wajar curiga ada yang ditutup-tutupi,” tegas Hariansyah.
Ia mengingatkan, Camat Omben memiliki mandat pembinaan dan pengawasan, sementara Pj Kepala Desa Meteng bertanggung jawab langsung atas teknis distribusi bantuan. Dalam struktur pemerintahan, keduanya semestinya menjadi pihak pertama yang tampil memberikan penjelasan, bukan justru menghindar dari pertanyaan publik.
“Kalau tidak ada masalah, klarifikasi itu sederhana. Diam hanya memperlebar kecurigaan dan memperkuat dugaan adanya persoalan,” ujarnya.
Menurut Hariansyah, bantuan pangan adalah hak dasar warga, bukan kemurahan hati pejabat. Ketika data ditutup dan klarifikasi ditiadakan, yang dikorbankan bukan hanya masyarakat penerima, tetapi juga martabat tata kelola pemerintahan itu sendiri.
“Ini bukan perkara sepele. Hak masyarakat dipertaruhkan. Diamnya pejabat bukan solusi, justru menciptakan masalah baru,” katanya.
Ia juga mengingatkan, sikap tidak responsif Camat Omben dan Pj Kepala Desa Meteng berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan bantuan sosial jika dibiarkan tanpa evaluasi terbuka.
Fakta di lapangan menunjukkan, hingga kini tidak ada data terbuka mengenai jumlah bantuan yang masuk ke desa, mekanisme penyaluran, maupun daftar penerima manfaat yang dapat diakses publik. Kondisi ini memperlihatkan tata kelola yang tertutup dan minim akuntabilitas.
PERISAI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak berwenang.
“Kami mendesak Camat Omben dan Pj Kepala Desa Meteng berhenti bersembunyi, membuka data, dan berbicara ke publik. Bantuan pangan adalah uang dan barang negara—bukan untuk dikelola dalam senyap,” tandas Hariansyah.
PERISAI menegaskan, langkah ini bukan semata kritik, melainkan upaya menjaga hak masyarakat agar tidak dikorbankan oleh sikap diam pejabat yang seharusnya melayani, bukan menghindar.













