Sampang,lenterapost.id – Dugaan penyimpangan proyek saluran irigasi tahun anggaran 2025 di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, akhirnya mendapat tanggapan tegas dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Asta Madura.
Tenaga Ahli BBWS Asta Area Madura, Hasan, memastikan bahwa pihak pelaksana telah mengakui adanya kesalahan dalam pekerjaan saluran irigasi yang dikerjakan melalui Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dengan anggaran Rp195 juta tersebut. Ia menegaskan bahwa kesalahan itu tidak bisa dianggap remeh, dan harus segera diperbaiki sesuai aturan.
“Pelaksana akan melakukan perbaikan, sudah membuat pernyataan akan memperbaiki, dan akan dilakukan pembongkaran, nanti hasilnya akan kita pantau langsung, kalau pun tetap salah, akan kita sampaikan biar dilakukan perbaikan lagi,” tegas Hasan saat dikonfirmasi. Minggu (24/08)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan lugas Hasan itu secara tidak langsung menjadi bukti nyata bahwa pekerjaan proyek irigasi ini memang bermasalah sejak awal, fakta bahwa pelaksana harus membuat pernyataan tertulis untuk memperbaiki bahkan sampai pada opsi pembongkaran, menunjukkan kualitas pekerjaan jauh dari juknis P3-TGAI 2025 yang seharusnya menjadi acuan.
BBWS Asta Madura juga menegaskan akan mengawal pekerjaan ini secara ketat, menurut Hasan, pengawasan langsung di lapangan akan dilakukan, dan jika ditemukan pelanggaran spesifikasi kembali, pembongkaran ulang adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari.
Sikap tegas ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin proyek dengan nilai hampir Rp200 juta dikerjakan tanpa mematuhi juknis sejak awal? Mengapa pengawasan dari pihak terkait baru bergerak setelah persoalan mencuat ke publik?
Publik menilai, pernyataan Hasan seharusnya menjadi alarm keras bagi pihak HIPPA, proyek yang digadang-gadang untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan sistem irigasi, justru berpotensi gagal fungsi dan merugikan negara.
Jika pembongkaran benar dilakukan, artinya sejak awal proyek ini sudah salah arah, Dan bila penyimpangan itu terbukti disengaja untuk mengurangi volume pekerjaan, kasus ini tidak sekedar soal teknis, tetapi bisa masuk ranah hukum karena menimbulkan kerugian keuangan negara.













