SAMPANG (lenterapost.id) – Penggerebekan sebuah rumah yang diduga kuat sebagai lokasi bandar narkoba di Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Selasa (28/1/2026) malam, justru menyisakan tanda tanya besar. Operasi yang semestinya menjadi bukti keseriusan pemberantasan narkoba itu kini berubah menjadi sorotan publik akibat minimnya penjelasan dari aparat kepolisian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M, yang disebut sebagai istri terduga bandar narkoba. Sang suami dilaporkan berhasil melarikan diri. Dari dalam rumah, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sekitar lima paket sabu, timbangan elektrik, tujuh alat isap sabu, serta plastik klip yang lazim digunakan untuk pengemasan narkotika.
Namun hingga kini, status hukum M tak kunjung jelas. Polres Sampang belum memberikan keterangan apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai saksi, turut diamankan, atau telah berstatus tersangka. Bahkan, dasar hukum pengamanan perempuan tersebut beserta barang bukti juga belum dipaparkan ke publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Yudha tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.
Sementara itu, Kanit Narkoba Polres Sampang, Gofur, saat dikonfirmasi justru melempar tanggung jawab. “Mohon maaf, untuk lebih jelasnya langsung ke Humas,” ujarnya singkat.
Dari pihak Humas, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo juga belum memberikan kejelasan. Ia hanya menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan. “Mohon waktu, masih kami cek,” katanya.
Sikap tertutup dan lambannya penjelasan resmi ini memantik kekhawatiran publik, terutama terkait transparansi penanganan perkara narkoba di wilayah hukum Polres Sampang. Minimnya informasi membuka ruang spekulasi, termasuk dugaan praktik tangkap–lepas yang selama ini menjadi isu sensitif dalam penegakan hukum kasus narkotika.
Publik kini menanti kejelasan dan ketegasan aparat, agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada penggerebekan semata, tetapi benar-benar berujung pada penegakan hukum yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan. (Tim)













