Surabaya (lenterapost.id) — Harapan publik Sampang untuk menyaksikan terbukanya tabir dugaan korupsi proyek lapisan penetrasi (lapen) senilai Rp12 miliar kembali dipatahkan. Sidang perdana yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (7/1/2026), tak lebih dari seremoni singkat yang berujung penundaan. Bukan pembacaan dakwaan yang tersaji, melainkan kebuntuan administratif berlindung di balik dalih regulasi baru.
Sidang yang semestinya menjadi titik awal pertanggungjawaban hukum atas dugaan penjarahan uang rakyat justru berhenti bahkan sebelum palu keadilan benar-benar diketuk. Majelis hakim menunda persidangan hingga 28 Januari 2026 dengan alasan penerapan KUHP dan KUHAP baru yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga seluruh berkas dakwaan wajib direvisi total.
Alasan hukum tersebut sah secara normatif. Namun di mata publik, penundaan ini terasa seperti rem mendadak terhadap laju pengungkapan kasus besar. Di ruang sidang, majelis hakim menegaskan bahwa surat dakwaan tak boleh cacat formil—satu kesalahan saja dapat menggugurkan perkara. Pernyataan itu seolah menjadi sinyal betapa rapuhnya sebuah perkara korupsi jika tersandung teknis, betapapun besarnya dugaan kejahatan yang menyertainya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Momentum yang ditunggu-tunggu warga Sampang pun menguap. Alih-alih mendengar dakwaan, publik disuguhi tarik-menarik administratif yang terjadi di balik meja peradilan. Penundaan ini sekaligus membuka ruang waktu tambahan—ruang yang rawan dimanfaatkan—bagi seluruh pihak untuk mengatur ulang strategi, baik di kubu penuntut maupun pembela.
Padahal, majelis hakim sendiri mengakui bahwa perkara ini bukan perkara kecil. Jika terbukti, para terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman berat itu kontras dengan fakta bahwa prosesnya justru tersendat di gerbang awal.
Kasus lapen Sampang sejak awal memang sarat bau busuk. Proyek tahun anggaran 2020 tersebut diduga dikerjakan dengan skema pecah paket dan pelaksanaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Indikasi ini memunculkan dugaan kuat adanya kerugian negara yang signifikan. Ironisnya, dana yang seharusnya menopang pemulihan ekonomi rakyat di masa pandemi justru diduga mengalir entah ke mana, meninggalkan jalan rusak dan tanda tanya panjang.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sampang hadir lengkap, termasuk I Gede Indra Hari Prabowo, S.H.; Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H.; dan Eddy Soedradjat, S.H. Setumpuk dokumen telah disiapkan sebagai amunisi dakwaan—namun untuk saat ini, semuanya masih tertahan oleh perubahan aturan.
Empat terdakwa telah duduk di kursi pesakitan:
M. Hasan Mustofa, S.T., M.Si.; Ahm. Zahron Wiami, S.T.; Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan; dan Khoirul Umam.
Mereka telah ditahan di Rutan Sampang sejak 19 November 2025. Meski asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, status penahanan ini menegaskan bahwa perkara tersebut bukan isapan jempol.
Sorotan tajam datang dari LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra). Sekjen Lasbandra, Ahmad Rifai, hadir langsung di ruang sidang. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mundur selangkah pun. “Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai perubahan aturan justru menjadi pintu kabur bagi pelaku korupsi,” tegasnya di sela persidangan.
Penundaan hingga akhir Januari 2026 memaksa publik kembali menunggu. Namun penantian ini bukan sekadar soal jadwal sidang, melainkan ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di era regulasi baru. Apakah KUHP dan KUHAP baru akan menjadi alat memperkuat keadilan, atau justru berbalik menjadi perisai teknis yang melindungi penyelewengan?
Dengan nilai proyek yang fantastis, dugaan rekayasa pekerjaan, dan sorotan publik yang kian tajam, perkara lapen Sampang kini berdiri di persimpangan sejarah. Ia bisa menjadi contoh keberanian negara membersihkan korupsi, atau sebaliknya, menjadi catatan hitam tentang bagaimana keadilan kembali tertunda di balik teks undang-undang.
Arah angin masih samar. Namun satu hal pasti: publik tidak akan berhenti mengawasi. Karena bagi rakyat, penundaan ini bukan sekadar jeda—melainkan ujian apakah hukum benar-benar berpihak, atau kembali kalah oleh kelicinan sistem.













