Sampang (lentera.id) – Dugaan praktik lancung dalam pengelolaan tanah negara kembali mencuat. PERISAI (Perhimpunan Reformasi dan Integritas Sampang Indonesia) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memanggil dan memeriksa Penjabat (PJ) Kepala Desa Sejati, Sugianto, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat keterangan tanah di kawasan pesisir yang kini faktanya telah berdiri bangunan, meski status hukumnya gelap, Sabtu 20-12-2025.
Koordinator PERISAI, Hariansyah, menegaskan bahwa penerbitan surat keterangan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi serius penyalahgunaan jabatan, mengingat objek tanah yang diterangkan berstatus tanah negara, berada di kawasan pesisir, serta tidak mengantongi izin pertanahan maupun izin kelautan sebagaimana diwajibkan undang-undang.
“Kami mendesak APH segera memanggil dan memeriksa PJ Kades Sejati. Ini bukan persoalan sepele. Surat desa tersebut diduga kuat menjadi pintu masuk penguasaan dan pemanfaatan tanah negara secara ilegal,” tegas Hariansyah,(20/12).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan itu semakin menguat setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang menegaskan bahwa berkas permohonan atas lahan tersebut tidak pernah masuk, serta menekankan bahwa lahan pesisir wajib mengantongi izin kelautan, yang dalam praktiknya sangat sulit diberikan, terlebih jika berada di garis pantai.
Ironisnya, di tengah ketiadaan izin dan kepastian status hukum, fakta di lapangan justru menunjukkan bangunan sudah berdiri kokoh di atas lahan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar sekaligus alarm keras: atas dasar hukum apa pembangunan dilakukan sebelum seluruh izin dikantongi?
Hariansyah menilai, penerbitan surat keterangan oleh PJ Kepala Desa Sejati patut diduga melampaui kewenangan, bahkan berpotensi menyeret yang bersangkutan ke ranah pidana, apabila terbukti surat tersebut memuat keterangan yang tidak sesuai dengan status hukum tanah negara.
“Kalau izin belum ada, pertanahan tidak pernah masuk, kelautan tidak mengizinkan, tapi bangunan sudah berdiri, maka APH tidak boleh tutup mata. Ini wajib diusut tuntas,” tandasnya.
Senada dengan itu, Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Agus Sugito, menilai tindakan tersebut berpotensi kuat masuk kategori penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Menurutnya, jika surat keterangan diterbitkan dengan kesadaran penuh atas keterbatasan kewenangan, lalu digunakan sebagai dasar pembenaran penguasaan atau pembangunan di atas tanah negara, maka unsur pidana sangat mungkin terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, Sugianto selaku PJ Kepala Desa Sejati memilih bungkam. Upaya konfirmasi redaksi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan, memperkuat kesan enggan memberikan klarifikasi kepada publik.
PERISAI menegaskan tidak akan tinggal diam. Organisasi ini menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ke meja penegak hukum, serta mendesak APH bertindak tegas dan transparan demi menjaga integritas pemerintahan desa dan mencegah praktik penguasaan tanah negara secara serampangan, khususnya di wilayah pesisir Kabupaten Sampang.













