Manado – 10 Januari 2026 – Gelombang perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi buruh kembali menguat. Lembaga Swadaya Masyarakat Kibar Nusantara Merdeka (DPP KNM) secara nasional menyoroti keras dugaan tindakan sewenang-wenang dan kriminalisasi terhadap dua pekerja PT ADVANTAGE, yakni Andi Rizal Suyapri dan rekannya, yang dilaporkan ke Polresta Manado tanpa prosedur hukum yang transparan dan berkeadilan.
DPP KNM menilai kasus ini sebagai preseden berbahaya bagi perlindungan hak-hak buruh di Indonesia. Praktik membawa persoalan kerja ke ranah pidana dinilai bertentangan dengan konstitusi negara, khususnya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan bahwa perlindungan dan penegakan HAM merupakan tanggung jawab negara.
Menurut DPP KNM, perusahaan diduga menggunakan instrumen pidana untuk menekan dan mengintimidasi pekerja, alih-alih menyelesaikan persoalan secara internal dan profesional sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut keterangan Andi Rizal Suyapri, dirinya bersama rekan kerja pada awalnya diperintahkan langsung oleh atasan (Leader dan SPV) dari kantor PT Advantage di Jalan 17 Agustus untuk menjalankan tugas penagihan, tanpa adanya kecurigaan apa pun. Namun di tengah perjalanan, kendaraan yang mereka tumpangi justru berbelok menuju Polresta Manado melalui kawasan Boulevard, tanpa penjelasan sebelumnya.
Setibanya di Polresta Manado, keduanya langsung dibawa ke Unit V Reskrim dan dimintai keterangan terkait dugaan kehilangan uang tagihan dari Dealer Isuzu Malalayang, tanpa pemberitahuan awal, tanpa surat pemanggilan resmi, dan tanpa informasi kepada pihak keluarga. Kondisi ini dinilai melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman dan perlindungan diri.
Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, Andi menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pencurian maupun menghilangkan uang milik perusahaan. Ia menjelaskan bahwa setelah melakukan penagihan di Dealer Isuzu, mereka melanjutkan aktivitas ke Starbucks dan Manado Town Square (Manthos), bahkan disebut berada dalam pengawalan pihak TNI.
Setelah kembali ke kantor PT Advantage, Andi melakukan pemindaian (scan) bukti hasil tagihan pada Senin, 7 Januari 2026. Baru pada tahap tersebut diketahui adanya satu tagihan dari Dealer Isuzu yang dinyatakan hilang, sehingga mereka kemudian dipanggil dan dipaksa membuat surat pernyataan, sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
DPP KNM menilai prosedur pelaporan PT Advantage sarat kejanggalan dan bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, khususnya:
Pasal 86 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin perlindungan, rasa aman, serta perlakuan sesuai harkat dan martabat manusia bagi pekerja.
Pasal 136 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah dan mekanisme ketenagakerjaan, bukan langsung pidana.
Pasal 102 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang adil.
Pasalnya, pihak perusahaan tidak membuat Laporan Polisi (LP) melalui SPK sebagaimana mekanisme umum, melainkan langsung ke unit Reskrim. Selain itu, dalam proses pemeriksaan, pengawalan dari unsur TNI yang sebelumnya disebut terlibat tidak pernah dihadirkan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait objektivitas dan kelengkapan penyelidikan.
Ketua DPP KNM menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika dugaan kriminalisasi ini terus dipaksakan, DPP KNM siap menempuh langkah hukum, termasuk menggugat PT Advantage secara perdata dan melaporkan dugaan pelanggaran konstitusi, UU Ketenagakerjaan, serta penyalahgunaan proses pidana kepada institusi negara di tingkat nasional.
> “Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadi alat perusahaan untuk menekan buruh. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka setiap pekerja di Indonesia bisa dikriminalisasi kapan saja. Ini pelanggaran UUD 1945 dan pengkhianatan terhadap mandat konstitusi,” tegas DPP KNM.
DPP KNM mendesak Polresta Manado untuk bertindak profesional, menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap buruh, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Kasus ini juga diminta menjadi perhatian serius Kapolri, Komnas HAM, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
DPP KNM menegaskan: buruh bukan penjahat. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan modal. Negara wajib hadir melindungi pekerja sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan.













