Sampang, lenterapost.id – Pernyataan Bupati Sampang Slamet Junaidi dan sejumlah anggota DPRD yang menyatakan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2025 ternyata bertolak belakang dengan kebijakan resmi yang sudah disahkan.
Pada rapat bersama eksekutif dan legislatif, anggota DPRD menegaskan dukungan terhadap sikap bupati yang dianggap pro-rakyat karena menahan kenaikan tarif PBB, alasannya, ekonomi masyarakat masih belum stabil.
“Kalau bicara kenaikan pajak, saya tidak merekomendasikan, biarlah tetap dengan angka yang sekarang,” ujar salah seorang anggota DPRD, Jumat (22/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, fakta di lapangan berkata lain, pada 7 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Sampang bersama DPRD telah menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda itu ditegaskan, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1 persen per tahun, sementara untuk lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,09 persen, aturan ini bersifat mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2025 Nomor 3.
Ucapan politik: Bupati dan DPRD menyampaikan tidak ada kenaikan PBB demi meringankan beban masyarakat.
Produk hukum: Perda yang ditandatangani bersama justru menetapkan tarif baru PBB.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan publik, warga mempertanyakan apakah janji tidak ada kenaikan pajak hanya sekedar retorika politik, atau ada salah tafsir dalam implementasi Perda tersebut.
Beberapa pengamat menilai, jika tidak ada klarifikasi resmi, masyarakat bisa merasa “ditipu” karena percaya pada pernyataan pejabat, sementara pada kenyataannya aturan hukum berbeda.
“Perda adalah produk hukum tertinggi di daerah, kalau sudah diundangkan, itu yang berlaku. Jadi, pernyataan politik yang berbeda hanya akan membingungkan rakyat,” ujar Sugito salah satu pemerhati kebijakan publik di Sampang.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari Pemkab maupun DPRD mengenai perbedaan tersebut, publik menunggu kejelasan apakah tarif baru PBB benar-benar akan diberlakukan, atau ada kebijakan khusus yang meringankan masyarakat.
Yang jelas, dengan adanya Perda baru, secara hukum PBB di Sampang tetap mengalami penetapan tarif baru meski secara politik disebut tidak ada kenaikan.



					






						
						
						
						
						


