Bangkalan (lenterapost.id) – Penghentian penyidikan (SP3) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan dalam perkara dugaan malapraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung kini menjelma menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum, sekaligus ujian telak terhadap komitmen akuntabilitas Kepolisian Republik Indonesia.
Perkara ini bukan kasus biasa. Seorang bayi meninggal dunia secara tragis dengan kondisi kepala terputus dan tertinggal di dalam rahim sang ibu. Namun, alih-alih diusut tuntas, perkara justru dihentikan setelah lebih dari satu tahun tanpa kejelasan, hingga akhirnya digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Permohonan praperadilan diajukan suami korban pada 13 Januari 2026 atas peristiwa yang terjadi pada 4 Maret 2024. Sidang yang digelar sejak 22 Januari 2026 berlangsung maraton dan kini telah memasuki tahap krusial, dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal PN Bangkalan pada Senin (/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim, SH, menilai SP3 tersebut sebagai produk dari penyidikan yang cacat sejak hulu. Ia menegaskan, penghentian perkara dilakukan tanpa landasan hukum yang sah dan mencerminkan kegagalan serius aparat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“SP3 ini lahir dari proses penyidikan yang tidak profesional, tidak transparan, dan tidak akuntabel. Penyidik bahkan tidak mampu membuktikan bahwa perkara ini ditangani sesuai KUHAP, baik dari aspek prosedural maupun pembuktian,” tegas Lukman Hakim usai persidangan.
Menurutnya, fakta persidangan justru memperlihatkan betapa rapuhnya konstruksi penyidikan. Penyidik tidak dapat menjelaskan secara objektif alasan lambannya penanganan perkara. Lebih jauh, termohon tidak membantah adanya pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan—sebuah sinyal kuat bahwa penyidikan bermasalah sejak tahap awal.
“Kalau SPDP saja dikembalikan jaksa, lalu perkara dihentikan tanpa menghadirkan ahli pidana maupun ahli kandungan, maka patut dipertanyakan secara serius: apa dasar ilmiah dan yuridis SP3 ini diterbitkan,” ujarnya dengan nada keras.
Fakta persidangan juga mengungkap dugaan pelanggaran berat dalam pelayanan medis. Salah seorang bidan Puskesmas Kedungdung mengakui melakukan tindakan persalinan tanpa koordinasi dengan dokter spesialis kandungan. Ironisnya, proses rujukan pasien yang berada dalam kondisi kegawatdaruratan obstetri dilakukan tanpa ambulans puskesmas, melainkan hanya menggunakan sepeda motor.
Lebih mencengangkan, dalam sidang pembuktian terungkap bahwa jasad bayi yang terpisah dari kepalanya dibungkus menggunakan kardus. Bagi kuasa hukum korban, fakta ini seharusnya menjadi alarm darurat bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran pidana dan etik secara menyeluruh, bukan justru menutup perkara.
Suami korban menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penyidik Polres Bangkalan. Ia menilai penghentian penyidikan bukan hanya melukai rasa keadilan keluarganya, tetapi juga mencederai nurani publik.
“Istri saya hampir kehilangan nyawa, anak saya meninggal dengan cara yang tidak manusiawi. Tapi setelah setahun lebih, yang kami terima justru SP3. Kami hanya meminta keadilan, bukan belas kasihan,” ujarnya tegas.
Ia menambahkan, praperadilan menjadi satu-satunya jalan untuk memaksa negara membuka kembali perkara yang dinilainya ditutup secara prematur.
“Kalau kasus seperti ini saja bisa dihentikan tanpa kejelasan, lalu ke mana masyarakat kecil harus mencari keadilan,” katanya.
Ketiadaan saksi ahli pidana dan ahli medis dalam proses penyidikan dinilai semakin menelanjangi lemahnya dasar penghentian perkara. Praperadilan ini pun dipandang sebagai batu uji integritas Polri, khususnya dalam mempertanggungjawabkan setiap keputusan SP3 yang menyangkut hilangnya nyawa manusia.
Putusan PN Bangkalan tidak hanya menentukan nasib perkara ini, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting dalam pengawasan praktik penghentian penyidikan di daerah, serta tolok ukur sejauh mana Polri benar-benar menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.













