“Propam Polres Bangkalan Dipertanyakan: Penegak Etik atau Pelindung Pelanggaran?”

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan (lenterapost.id) – Kinerja Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangkalan kini berada di bawah sorotan serius publik. Lembaga pengawas internal Polri yang semestinya menjadi benteng terakhir penegakan disiplin dan profesionalisme anggota justru dinilai menyimpang dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta berpotensi menyesatkan opini masyarakat dalam menangani pelimpahan pengaduan masyarakat (Dumas) dari Bidpropam Polda Jawa Timur.

Pelimpahan tersebut tertuang dalam surat Bidpropam Polda Jatim Nomor: R/13559/XII/RES.7.4/2025/Bidpropam tertanggal 15 Desember 2025, yang secara tegas memuat pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dalam menangani perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 11 September 2025.

Sorotan tajam kian menguat setelah Polres Bangkalan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 23 Januari 2026. Surat yang dikeluarkan di bawah komando Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo melalui Kasipropam Sucipto, S.H. itu justru dinilai tidak menjawab substansi pengaduan, bahkan cenderung mengaburkan persoalan pokok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam SP3D yang ditujukan kepada Sulaiman, warga Dusun Belang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, disebutkan bahwa Sipropam Polres Bangkalan telah melakukan klarifikasi terhadap penyidik dan Pawasdik serta menggelar perkara hasil penyelidikan internal. Namun, hasil tersebut berujung pada kesimpulan bahwa penanganan Dumas belum dapat diselesaikan dengan dalih masih menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Propam berdalih, laporan polisi Nomor LP/B/317/XI/2024/SPKT/Polres Bangkalan telah diajukan gugatan praperadilan, sehingga proses etik internal seolah harus “menunggu” proses peradilan umum. Alasan ini dinilai tidak berdasar secara hukum dan bertentangan langsung dengan tupoksi Propam sebagai pengawas etik dan disiplin anggota Polri.

Lebih memprihatinkan, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasipropam Sucipto justru memilih bungkam dan bahkan memblokir nomor wartawan, sikap yang semakin menguatkan dugaan adanya upaya menghindar dari akuntabilitas publik.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intana hanya memberikan respons normatif dan singkat melalui pesan WhatsApp.

“Mohon waktu mas, kami koordinasikan ke pihak Propam,” tulisnya.

Kuasa hukum korban, Barry Dwi Pranata, menilai sikap Propam Polres Bangkalan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat ketidakpahaman atau pembangkangan terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.

Barry menegaskan, kliennya bukan pelapor, melainkan korban, sehingga SP3D seharusnya disampaikan kepada pihak pelapor atau pendumas sesuai ketentuan, bukan dialihkan secara tidak tepat.

“Klien kami ini korban. Surat pemberitahuan seharusnya disampaikan kepada pelapor. Cara Propam menyampaikan informasi justru terkesan menghindar, bahkan takut membuka fakta sebenarnya kepada publik,” tegas Barry kepada tim awak media, Jumat (23/1/2026).

Ia juga mempertanyakan logika Propam Polres Bangkalan yang mengaitkan penanganan dugaan pelanggaran etik dengan proses praperadilan, padahal pengaduan ke Propam Polda Jawa Timur diajukan jauh lebih dahulu dibandingkan gugatan praperadilan di PN Bangkalan.

“Propam bertugas memeriksa dugaan pelanggaran anggota Polri secara etik dan disiplin. Praperadilan menyangkut aspek administratif dan prosedur hukum acara. Ini dua ranah berbeda. Jika Propam mencampuradukkan keduanya, maka ada dua kemungkinan: tidak paham tupoksi atau sengaja melindungi oknum,” tegasnya.

Menurut Barry, sikap tersebut sangat berbahaya karena bukan hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak citra, reputasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara menyeluruh.

“Jika lembaga pengawas internal saja gagal menjalankan perannya secara objektif dan transparan, maka keadilan bagi masyarakat hanya akan menjadi jargon kosong,” pungkas Barry. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Bayi Tewas Mengenaskan Dihentikan, SP3 Polres Bangkalan Digugat di PN
Solar Subsidi Bocor, Polres Sumenep Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka
Jejak Digital Berseberangan dengan Rilis Resmi, Penanganan Etik Brigadir Ayu di Polres Sampang Dipertanyakan
“Izin Tak Jelas, Royalti Tak Beres: Konser Valen di Sampang Terancam Dibubarkan”
Menu MBG Disorot: Wali Murid Sebut “Pakan Ayam”, BGN Didesak Tutup SPPG Nakal
Barang Bukti Diamankan, Terduga Bandar Kabur, Polres Sampang Bungkam Soal Status Perempuan
Sidang Praperadilan Bangkalan: Hakim Nilai Propam Polres Tak Mandiri Tangani Perkara
“Dakwaan Mengguncang Tipikor Surabaya: Proyek Lapen Sampang Diduga Direkayasa Berjamaah”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:10 WIB

Kasus Bayi Tewas Mengenaskan Dihentikan, SP3 Polres Bangkalan Digugat di PN

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:18 WIB

Solar Subsidi Bocor, Polres Sumenep Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:28 WIB

Jejak Digital Berseberangan dengan Rilis Resmi, Penanganan Etik Brigadir Ayu di Polres Sampang Dipertanyakan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:22 WIB

“Izin Tak Jelas, Royalti Tak Beres: Konser Valen di Sampang Terancam Dibubarkan”

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:25 WIB

Barang Bukti Diamankan, Terduga Bandar Kabur, Polres Sampang Bungkam Soal Status Perempuan

Berita Terbaru