Bagas Pamenang Nugroho Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Data Pribadi ke Direktorat Siber Polda Jateng

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG // Bagas Pamenang Nugroho melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi ke Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Senin (18/5/2026).

Dalam pelaporan tersebut, Bagas didampingi tim kuasa hukumnya, Havid Mochamad Ridho, S.H., dan Bambang Tri Setio Listiono, S.H., M.H., serta jajaran Squad Nusantara.Laporan itu telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng dengan nomor: STTLP/116/V/2026/JATENG/SPKT.

Kuasa hukum pelapor, Havid Mochamad Ridho yang akrab disapa Havid Sungkar, mengatakan pihaknya mendampingi klien untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang berinisial AF.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami mendampingi klien kami untuk membuat laporan di Polda Jawa Tengah terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penyebaran data pribadi,” ujar Ridho kepada wartawan di Mapolda Jateng.

Ia menjelaskan, laporan tersebut saat ini masih menunggu proses dan tindak lanjut dari penyidik Direktorat Siber Polda Jateng.Sementara itu, Bagas Pamenang mengaku baru mengetahui adanya konten di media sosial dan media daring yang memuat identitas pribadinya pada 11 Mei 2026.

Ia menyebut sejumlah data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, hingga informasi lainnya diduga dicantumkan dalam unggahan yang beredar.

“Nama lengkap, tanggal lahir, dan beberapa data pribadi saya disebutkan dalam unggahan maupun pemberitaan yang beredar,” kata Bagas.

Bagas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, di antaranya tangkapan layar, rekaman video, tautan pemberitaan, serta keterangan saksi.

Ia menambahkan, sebelum laporan dibuat, dirinya belum pernah menerima permintaan klarifikasi dari pihak terkait.

“Sampai hari ini saya merasa belum pernah dihubungi untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Dalam surat tanda terima laporan polisi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Seluruh pasal tersebut turut dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ketua DPW Jawa Tengah Squad Nusantara, Didik Nalogo, yang turut hadir dalam proses pelaporan, berharap perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan semua pihak tetap menjaga kondusivitas,” katanya.

Terkait pemberitaan media, Didik juga berharap insan pers tetap menjunjung prinsip netralitas dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Media harus bersifat netral. Kalau yang benar ya saya bilang benar, kalau yang salah ya saya bilang salah,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

Redaksi//

Lenterapost.id 

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
PRESTASI TINGKAT NASIONAL: KOTA BITUNG RAIH PERINGKAT PERTAMA PENGENDALIAN INFLASI SE-INDONESIA, BUKTI KINERJA UNGGUL PEMERINTAH DAERAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:50 WIB

YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:15 WIB

“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .

Berita Terbaru