Dugaan Mafia Solar Industri Beroperasi Terbuka di Bitung, Aparat Diminta Jangan Membiarkan

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bitung, 14 Februari 2026 – Dugaan praktik mafia BBM solar industri di Kota Bitung kian terang-terangan dan kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Aktivitas pemuatan BBM solar dilaporkan berlangsung pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan perusahaan Sari Cakalang, tanpa hambatan berarti dan tanpa penindakan.

Berdasarkan keterangan masyarakat dan hasil penelusuran lapangan, kegiatan pemuatan BBM solar ke kapal yang sandar diduga berkaitan dengan aktivitas PT Nusantara Geo Energi Indonesia. Proses pemuatan disebut berjalan lancar, rapi, dan terkendali, sehingga memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah terjadi pembiaran?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga merupakan kelanjutan pola distribusi lama yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Berkat Trivena Energi. Pergeseran aktor dan perusahaan disebut terjadi, namun pola operasional diduga tetap sama.

Fakta lapangan menambah sorotan. Saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke pos penjagaan pintu masuk perusahaan Sari Cakalang, petugas sekuriti menyampaikan bahwa pihak yang membeli BBM solar tersebut adalah “Ko Yuli”, sebagaimana diucapkan langsung oleh sekuriti yang berjaga.

Keterangan ini memperkuat dugaan publik bahwa aktivitas pemuatan BBM bukan bersifat insidental, melainkan bagian dari rantai distribusi terorganisir. Masyarakat menilai mustahil kegiatan pemuatan BBM solar industri pada malam hari dapat berlangsung tanpa pengetahuan aparat.

Desakan keras kini diarahkan kepada Polres Bitung agar tidak hanya diam, serta meminta Polda Sulawesi Utara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengambil alih dan membongkar dugaan jaringan ini secara menyeluruh.

Publik menegaskan bahwa praktik distribusi dan niaga BBM tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran serius Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana berat. Kapolri diminta turun tangan langsung, membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuatan modal dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
PRESTASI TINGKAT NASIONAL: KOTA BITUNG RAIH PERINGKAT PERTAMA PENGENDALIAN INFLASI SE-INDONESIA, BUKTI KINERJA UNGGUL PEMERINTAH DAERAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:50 WIB

YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:15 WIB

“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .

Berita Terbaru