Sidang Sengketa Lahan Kantor DPC PDIP Rembang Ditunda, Polres Rembang Tak Hadir Tanpa Keterangan

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REMBANG, ( Lenterapost.id ) Sidang perdana perkara dugaan sengketa lahan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kamis (2/4/2026), menyedot perhatian publik. Perhatian utama tertuju pada ketidakhadiran pihak turut tergugat, yaitu Unit III Polres Rembang, tanpa keterangan resmi. Akibatnya, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.Sidang yang sedianya menjadi ajang awal pembuktian kedua belah pihak tersebut tetap dibuka oleh majelis hakim. Penggugat dan tergugat hadir. Hakim kemudian mempersilakan kedua pihak menunjukkan dokumen terkait perkara dan meminta agar berkas tersebut diverifikasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas lahan yang disengketakan.

Namun, jalannya sidang tidak mulus. Saat diminta hakim, perwakilan dari pihak terkait—termasuk unsur penyelenggara—tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi. Majelis hakim pun menegur dan meminta agar kelengkapan administrasi hukum segera dipenuhi.

Kuasa Hukum Penggugat I, Slamet Widodo SH yang akrab disapa Mr. Bob, menyoroti aspek kode etik dalam persidangan. Ia mempertanyakan posisi tergugat dan menegaskan bahwa jika bertindak sebagai kuasa hukum, seseorang tidak perlu membawa atribut atau afiliasi partai politik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan utama justru tertuju pada ketidakhadiran turut tergugat Polres Rembang. Institusi penegak hukum itu tak hadir tanpa alasan jelas, yang dinilai menghambat jalannya persidangan. Apalagi perkara ini memiliki sensitivitas tinggi karena berkaitan dengan lahan yang diduga sebagai aset partai politik.

Di tempat terpisah, Kapolres Rembang AKBP Mohammad Faizal Pratama melalui pesan singkat WhatsApp mengungkapkan bahwa jajaran Satreskrim masih melengkapi bahan terkait proses penyelidikan. Ia juga menyebut bahwa panggilan sidang dari pengadilan baru diterima sehari sebelumnya.

Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Kamis pekan depan. Penundaan ini disebut sebagai langkah antisipatif untuk menghindari munculnya berbagai asumsi liar di tengah masyarakat.

Menariknya, pada sidang lanjutan nanti, majelis hakim tidak hanya akan memanggil ulang Polres Rembang sebagai turut tergugat, tetapi juga akan memberikan undangan resmi kepada seluruh pihak yang sudah hadir pada sidang pertama.

Keputusan ini semakin memicu perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik ketidakhadiran kepolisian, terutama dalam perkara yang diduga menyangkut aset partai politik sebesar PDI Perjuangan di tingkat daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Rembang terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut. Kasus ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik mengingat potensi implikasi hukum dan politik yang menyertainya.

Redaksi//

Lenterapost.id

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 
Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:15 WIB

Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:48 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru