“Tamba Tua Manik Menerima Surat Mandat DPD Peradi Nusantara Sumut dari DPP Peradi Nusantara”

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lenterapoat.id Medan Sumut//: Medan, Rabu (11/3/2026) Tamba Tua Manik resmi menerima Surat Mandat DPD Peradi Nusantara Sumatera Utara dari DPP Peradi Nusantara,Sesuai Surat Keputusan 035/SK/DPP-PN/Sumut/III/2026.

Dengan Dasar Menimbang :1.Perlunya pengembangan sesuai amanat Organisasi Advokat Peradi Nusantara tanggal 28 Mei 2023 untuk membangun struktur organisasi disetiap Provinsi /Kab/Kota/Universitas/Fakultas

2.Bahwa dengan berlakunya Undang Undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat dan telah diubah /ditambah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1001/PUU-VII/2009 tgl 21 Oktober 2009 dan Undang Undang No.17 tahun 2013 tentang Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan PERPU No.2 tahun 2017 yang telah disahkan menjadi Undang Undang yang mendasari dibentuknya Organisasi Advokat Peradi Nusantara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3.Bahwa perlu untuk mengeluarkan dan menerbitkan Surat Keputusan DPD Peradi Nusantara Sumut yang intinya bertanggung jawab terhadap DPP Peradi Nusantara dalam mengembangkan Organisasi Advokat Peradi Nusantara.

Mengingat :

1.Undang Undang No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

2.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Peradi Nusantara

3.Hasil-hasil Musyawarah Internal anggota Peradi Nusantara yang berdomisili di Wilayah Sumatera Utara.

Pemberian mandat ini menandai dimulainya tanggung jawab Pengurus DPD Peradi Nusantara Sumut untuk membentuk serta mengembangkan kepengurusan DPD Peradi Nusantara Sumut untuk menjadi besar dan berkualitas, mengelola, meningkatkan serta mengembangkan Organisasi Peradi Nusantara sebagaimana tertuang dalam AD/ART dan melaporkan setiap kegiatan dan Perkembangan kepada Dewan Perwakilan Pusat setiap tahunnya.

Mandat yang diberikan biasanya mencakup percepatan Pendaftaran dan Penyumpaham Advokat baru,Penguatan Dewan Kehormatan dan Peningkatan Kualitas Anggota.Sebagai Organisasi Advokat yang diakui, mandat resmi dari Dewan Perwakilan Pusat Peradi Nusantara menegaskan legalitas Struktural DPD Peradi Nusantara Sumut. Surat Mandat resmi mencantumkan tanda tangan Ketua Umum DPP Peradi Nusantara,Ronald Samuel Wuisan, SE,SH,MH,

Redaksi//

Lenterapost.id 

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 
Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:15 WIB

Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:48 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru