Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN ( Lenterapost.id )  Kasus pelecehan seksual secara verbal di media sosial yang dilaporkan oleh korban RDL (32) warga Purwodadi pada akhir Maret 2026 lalu, kini telah masuk pada babak baru.

Hariyanto alias Heri Sweke yang awalnya diperiksa sebagai terlapor dalam tahap penyelidikan, kini penanganan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan Heri Sweke telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Grobogan. Hal tersebut diperkuat dengan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor: B/316//IV/RES.1.14/2026/ Satreskrim yang diterbitkan pada 19 April 2026.

Kuasa hukum RDL (32) Minarno Tirta, S.H, M.H saat dikonfirmasi membenarkan atas adanya kasus yang dilaporkan kliennya tersebut, kini telah naik ke penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar kami telah menerima pemberitahuan tentang penetapan tersangka Heri Sweke melalui surat yang dikirim oleh Satreskrim Polres Grobogan. Dan saya rasa penetapan tersangka Heri Sweke ini sangatlah layak karena dari alat bukti, keterangan saksi-saksi semua mendukung,” ujar Minarno Tirta, S.H, M.H. Senin (20/04/2026).

Minarno juga menambahkan, meski telah dikabarkan sebagai tersangka, namun penyidik Polres Grobogan belum melakukan penahanan terhadap Hariyanto alias Heri Sweke lantaran penyesuaian prosedur yang tercantum pada KUHP baru No. 01 tahun 2023.

“Dari informasi yang saya terima setelah ada penetapan tersangka, saudara Heri Sweke belum ditahan oleh penyidik dengan alasan penyesuaian KUHP baru,” imbuhnya.

Tersangka Heri Sweke saat ini tidak hanya menghadapi satu laporan polisi saja. Di bulan April ini yang bersangkutan juga telah dilaporkan oleh komunitas Emak-emak serta dari satu pemilik perusahaan Pers.

Redaksi//

Lenterapost.id 

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 
Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:15 WIB

Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:48 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru