SAMPANG, Lentera Post — Klinik gigi Hendri Dental Aesthetics, yang berlokasi di Jl. Perumahan Permata Indah Blok B No. 8, Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Jawa Timur, dilaporkan ke Polres Sampang oleh Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) karena diduga melanggar sejumlah aturan praktik pelayanan kesehatan.
Klinik yang dikelola oleh drg. Hendri Eko W., Sp. KG itu dipersoalkan setelah GASI menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik tanpa izin resmi serta pelanggaran standar medis.
“Kami sudah menyampaikan laporan resmi ke Polres Sampang, tapi jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan bawa kasus ini ke Polda Jawa Timur, bahkan, kami juga akan melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang karena dianggap lalai dalam melakukan pengawasan,” ujar Sekretaris GASI , Selasa (16/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
GASI menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti pendukung, termasuk testimoni dari pasien serta dokumentasi kegiatan klinik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, pihak Polres Sampang membenarkan bahwa laporan dari GASI telah masuk dan sedang dalam proses telaah awal. “Laporan sedang kami verifikasi. Jika memenuhi unsur pidana, tentu akan kami proses lebih lanjut,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.
GASI menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk dorongan agar penegakan aturan di sektor pelayanan kesehatan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
Penulis : Joe
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lentera Post













