Bitung Sulut – Media Lenterapost. Menuntut Menteri Perhubungan Republik Indonesia untuk segera membuka dan mengaudit secara menyeluruh dugaan kerja sama antara ASDP Ternate dan ASDP Bitung dalam meloloskan pengangkutan bahan kimia berbahaya jenis Sianida (CN) melalui kapal penumpang KMP Ferry Portlink 8.
Ditegaskan, jika Sianida dapat berangkat dari Pelabuhan Ternate dan tiba di Bitung tanpa pencegahan, maka tidak mungkin hal tersebut hanya akibat kelalaian satu pihak. Kondisi ini patut diduga melibatkan mata rantai pengawasan di dua pelabuhan, baik pada titik keberangkatan maupun titik kedatangan.
Diduga kuat terdapat pembiaran terkoordinasi antara ASDP Ternate sebagai pintu keluar dan ASDP Bitung sebagai pintu masuk, sehingga muatan B3 mematikan tersebut lolos dari verifikasi muatan, pengamanan, dan prosedur keselamatan pelayaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila dugaan ini terbukti, maka ASDP Ternate dan ASDP Bitung tidak hanya gagal menjalankan fungsi pengawasan, tetapi diduga bekerja sama—secara aktif maupun pasif—dalam meloloskan bahan kimia berbahaya, sebuah perbuatan yang mengancam keselamatan publik dan melanggar hukum nasional.
Oleh karena itu, Menteri Perhubungan tidak boleh bersikap normatif.
Audit internal tidak cukup. Harus dilakukan audit independen, pembekuan sementara pejabat terkait, serta pengumuman hasil pemeriksaan kepada publik.
Jika kewenangan ini tidak dijalankan secara tegas, maka publik berhak menilai bahwa pembiaran adalah bagian dari kejahatan itu sendiri.













