Manado — 16 Januari 2026 – Tekanan publik terhadap Polda Sulawesi Utara kini mencapai titik kritis. Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM solar ilegal yang menyeret nama Ronaldo Alias OPO Budiman dipertanyakan keras, menyusul belum adanya penetapan tersangka meski fakta penindakan, barang bukti, dan identitas terduga pelaku telah berulang kali disebut di ruang publik.
Publik secara terbuka menagih janji negara. Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara dan Polda Sulut telah menyampaikan himbauan dan komitmen tegas bahwa mafia BBM ilegal akan ditindak tanpa pandang bulu. Namun hingga hari ini, komitmen itu belum terkonfirmasi dalam tindakan hukum yang nyata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TUNTUTAN PUBLIK (TIDAK DAPAT DITAWAR)
1. Polda Sulut WAJIB menjelaskan ke publik: mengapa hingga kini, ketika nama dan peran terduga pelaku seperti Ronaldo dan OPO Budiman telah jelas disebut dan barang bukti telah diamankan, penetapan tersangka belum juga dilakukan? ADA APA?
Publik menilai, ketiadaan penetapan tersangka dalam kondisi alat bukti diduga telah terpenuhi adalah anomali serius dan berpotensi melahirkan dugaan pembiaran, perlindungan, atau intervensi. Polda Sulut harus membuktikan bahwa himbauan dan janji penindakan di masa lalu bukan sekadar slogan.
2. Polda Sulut DITUNTUT membuka secara transparan kronologi penangkapan, status kendaraan, volume BBM solar, pengamanan barang bukti, pasal yang disangkakan, serta timeline pasti menuju penetapan tersangka.
3. LSM KIBAR (Kibar Nusantara Merdeka) melalui John Pade MENEGASKAN, apabila proses hukum ini terus diperlambat, digantung, atau diduga dimainkan, maka KIBAR siap TURUN KE JALAN untuk menyuarakan keadilan dan melawan pembiaran hukum.
John Pade menegaskan, aksi jalanan adalah konsekuensi ketika hukum macet.
- > “Nama sudah disebut, barang bukti ada, publik menunggu. Jika hukum tidak bergerak, rakyat yang akan bergerak. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM solar ilegal.”
Publik menilai, setiap penundaan tanpa alasan hukum yang sah adalah pukulan bagi kepercayaan publik dan pintu masuk suburnya kejahatan ekonomi. Pembiaran terhadap BBM solar ilegal berarti membiarkan kerugian negara terus berjalan.
Karena itu, ULTIMATUM NASIONAL disampaikan secara terbuka:
Jika Polda Sulut tidak mampu, tidak berani, atau tidak serius menuntaskan perkara ini secara cepat, transparan, dan profesional, maka Mabes Polri HARUS segera mengambil alih penanganan kasus.
Publik juga mendesak Gubernur Sulawesi Utara untuk tidak berhenti pada himbauan, melainkan memastikan janji penindakan benar-benar dijalankan oleh aparat di bawahnya.
Negara sedang diuji oleh faktanya sendiri.
Jika pelaku diduga sudah jelas namun hukum tak kunjung berjalan, maka pertanyaan publik hanya satu: ADA APA?













