Bitung — 31 Januari 2026 – Organisasi BIFI menyatakan sikap tegas terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi yang dialami Ketua BIFI Rinto Pakaya alias Haji Tito, yang menurut keterangan korban diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob.
Korban menyampaikan bahwa dirinya mengalami dorongan fisik di bagian dada serta menerima ucapan bernada intimidatif, termasuk pelabelan “teroris” dan penyebutan “testa hitam” (dahi). Pernyataan tersebut disampaikan sebagai kesaksian korban dan diminta untuk diuji melalui proses hukum yang adil dan terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BIFI menegaskan bahwa sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, UU No. 1 Tahun 2023, yang menutup ruang impunitas dan menempatkan penyalahgunaan kewenangan aparat sebagai keadaan yang memberatkan.
Dalam kerangka KUHP Baru, peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur penganiayaan (Pasal 466), paksaan atau intimidasi tanpa hak (Pasal 433), serta penghinaan terhadap martabat manusia (Pasal 435). BIFI menekankan bahwa jabatan dan seragam bukan alasan pemaaf di hadapan hukum.
Pelabelan “teroris” tanpa putusan pengadilan dinilai bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan berpotensi menimbulkan ketakutan serta keresahan di tengah masyarakat.
Melalui pernyataan ini, BIFI mendesak Kapolri dan jajaran terkait untuk memastikan proses pidana yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar penanganan etik internal, serta menolak segala bentuk perlindungan korps terhadap oknum yang diduga melanggar hukum.
BIFI juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan cepat agar kepercayaan publik tidak terus tergerus, serta tidak memicu ketegangan sosial seperti peristiwa yang baru-baru ini terjadi di Talaud.













