Minahasa, 22 Januari 2026 – Kesabaran publik telah sampai di batas akhir. Penemuan dan dugaan keberadaan gudang BBM bersubsidi di wilayah Tondano bukan lagi isu biasa—ini adalah alarm keras bagi Polres Minahasa untuk segera bertindak atau dicatat sejarah sebagai aparat yang memilih diam saat hukum diinjak-injak.
Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2025 tentang pemberantasan mafia BBM bersubsidi masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Komitmen Polda Sulawesi Utara untuk menindak tegas kejahatan BBM subsidi telah diumumkan ke publik. Maka tidak ada alasan apa pun bagi Polres Minahasa untuk menunda, ragu, apalagi membisu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi yang menjadi sorotan keras masyarakat adalah:
Titik Koordinat: Lokasi Gudang Tondano
Alamat: Desa Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara
Nama yang Disebut Publik: Billy Wuner dan jaringan (Billy cs) — dalam dugaan
Gudang BBM tersebut diduga kuat berkaitan dengan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebuah kejahatan serius yang secara langsung merampok hak rakyat kecil dan menguras uang negara. Namun hingga hari ini, publik belum melihat langkah penindakan yang tegas, terbuka, dan meyakinkan.
Pertanyaan masyarakat kini berubah menjadi tuduhan moral terhadap keberanian aparat:
Jika lokasi sudah diketahui, apa lagi yang ditunggu?
Jika dugaan sudah berulang kali disuarakan, mengapa belum ada tindakan tegas?
Jika hukum masih berlaku, mengapa pelaku belum dimintai pertanggungjawaban?
Perlu ditegaskan tanpa basa-basi:
BBM bersubsidi bukan milik mafia. Itu hak rakyat.
Setiap liter BBM subsidi yang diselewengkan adalah:
Kejahatan terhadap negara
Perampasan hak nelayan, petani, dan masyarakat kecil
Penghinaan terhadap instruksi Gubernur Sulawesi Utara
Ujian telanjang terhadap nyali Polres Minahasa
Karena itu, masyarakat SECARA TERBUKA DAN TEGAS MENDESAK:
1. Polres Minahasa SEGERA melakukan penggerebekan dan penyegelan lokasi gudang BBM di Tondano;
2. Pemeriksaan dan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Billy cs, jika terbukti secara hukum;
3. Penetapan status hukum yang jelas, bukan wacana;
4. Penyampaian hasil penindakan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan keberanian institusi.
Diam dalam kasus ini bukan netralitas, melainkan keberpihakan yang berbahaya.
Jika Polres Minahasa tetap membisu, maka publik berhak menyimpulkan:
bukan karena kurang bukti, tetapi karena kurang keberanian.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia.
Hukum tidak boleh berlutut di hadapan gudang BBM ilegal.
Polres Minahasa harus memilih: menegakkan hukum, atau dicatat sebagai bagian dari masalah.













