Sampang, lenterapost.id – Praktek judi sabung ayam kian marak di Dusun Berbulu Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, aktivitas terlarang ini berlangsung terang-terangan dan menjadi sorotan publik, terlebih aparat kepolisian setempat dinilai tidak bertindak tegas.
Arena sabung ayam disebut kerap ramai pada siang hingga sore hari dengan melibatkan puluhan orang serta taruhan uang tunai, warga sekitar menyebut kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, keberadaan sabung ayam tersebut membuat resah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ini jadi khawatir, Mas. Pas kalau ada sabung disini ramai, taruhannya juga jelas-jelas kelihatan, kalau polisi diam saja, berarti ada pembiaran,” ucapnya.
Warga lainnya menambahkan, penindakan hukum seharusnya berlaku tanpa pandang bulu.
“Kalau rakyat kecil salah, cepat ditangkap, tapi kalau sabung ayam yang jelas-jelas judi dibiarkan, masyarakat bisa hilang kepercayaan pada aparat,” katanya.
Saat dikonfirmasi terkait maraknya sabung ayam di Batuporo Barat pada Rabu (03/09), Kapolsek Kedungdung memilih bungkam, tidak ada jawaban yang diberikan meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Padahal, Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas melarang segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam, ancaman pidana pun jelas diatur dalam regulasi tersebut.
Masyarakat kini mempertanyakan sikap aparat, khususnya Polsek Kedungdung, yang terkesan menutup mata terhadap praktik melawan hukum tersebut, tanpa adanya penindakan, keresahan warga dipastikan akan semakin meluas dan menurunkan wibawa hukum di wilayah Sampang.













