JAKARTA, Lentera.post – Selasa 9 Desember 2025 – Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama aparat TNI secara resmi melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tahap II (P-22) atas tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Koneksitas. Pelimpahan ini menandai selesainya tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123°BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode anggaran 2012–2021.
Acara serah terima tahap II digelar pada Senin, 1 Desember 2025, di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga tersangka yang kini berada di bawah kewenangan Tim Penuntut Koneksitas adalah:
1. Laksda TNI (Purn) L, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2015–2017.
2. TAVH, Insinyur Sistem Satelit yang menjabat Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, Ltd, sekaligus tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK.
3. GKS, Direktur Utama (CEO) PT Navayo International.
Perkara ini merupakan kasus koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil, sehingga ditangani bersama oleh Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil), Penyidik Polisi Militer TNI, serta Oditurat Jenderal TNI.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tim jaksa dan oditur militer melakukan penelitian bersama untuk menentukan yurisdiksi peradilan. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025, perkara ini diputuskan akan disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
“Dengan dilaksanakannya tahap II, Tim Penuntut Koneksitas segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar ketiga tersangka dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujar sumber resmi dari Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tahap II ini menjadi bukti nyata komitmen penegak hukum sipil dan militer dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pertahanan negara, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, baik dari kalangan militer maupun sipil, dalam kasus yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.













