SURABAYA (lenterapost.id) – Sidang dugaan korupsi proyek Lapen DID II Kabupaten Sampang senilai sekitar Rp12 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya memanas. Proyek rehabilitasi jalan yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) itu turut menyeret nama tokoh politik lokal.
Dalam persidangan Rabu (25/02/2026), jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan secara terbuka menyebut nama “Nofi” di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari materi pembuktian terkait alur distribusi dana dan dugaan penerimaan uang. Penyebutan tersebut tercatat resmi dalam persidangan.
Nama itu diduga mengarah kepada Surya Nofiantoro, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sampang. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menyatakan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ikuti saja prosesnya, biarkan penegak hukum bekerja seobjektif mungkin. Kita ikuti jalannya sidang sampai selesai,” tulisnya. Ia juga menyatakan siap hadir jika dipanggil.
Namun, kepada media lain ia justru mempertanyakan sosok “Nofi” yang dimaksud dan enggan menanggapi keterangan saksi Achmad Hafi.
“Nofi siapa itu, saya tidak tahu, tidak jelas novi siapa, mungkin itu selingkuhannya pak Ahmad Hafi,” ujarnya, Sabtu (28/02/2026).
Dua pernyataan berbeda dalam konteks perkara yang sama memicu sorotan publik dan dinilai plin-plan. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M. Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto SH MH dan Rosadin SH MH menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut menjadi perhatian serius dalam strategi pembelaan dan akan didalami pada sidang lanjutan.
Persidangan korupsi Lapen DID II Sampang masih bergulir. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang akan menjadi dasar majelis hakim dalam menyusun konstruksi perkara secara utuh. (Tim)













