Bitung – 11 Maret 2026 – Menanggapi beredarnya pemberitaan dan rekaman percakapan yang menuding dirinya melontarkan pernyataan bernuansa SARA, Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Bitung memberikan klarifikasi sekaligus sanggahan tegas.
Dansatrol Bitung menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan yang menyebut atau menstigma suku tertentu dengan kalimat “jawa-jawa perusak” sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.
Menurutnya, informasi yang berkembang tersebut tidak utuh dan diduga telah dipelintir dari konteks pembicaraan sebenarnya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam klarifikasinya, Dansatrol Bitung juga menegaskan bahwa secara logika tuduhan tersebut tidak masuk akal, mengingat dirinya memiliki hubungan yang sangat dekat dengan masyarakat Jawa.
- “Secara logika itu tidak mungkin saya mengucapkan kata-kata bernuansa SARA seperti yang dituduhkan. Saya pernah lama bertugas di Pulau Jawa dan bahkan istri saya sendiri adalah orang Jawa. Jadi sangat tidak masuk akal jika saya menyinggung atau merendahkan suku Jawa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa selama bertugas sebagai prajurit, dirinya selalu menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan menghormati seluruh suku, agama, serta golongan yang ada di Indonesia.
- “Saya sangat menghormati semua suku di Indonesia, termasuk masyarakat Jawa yang selama ini hidup berdampingan dengan berbagai komunitas lain di Kota Bitung,” ujarnya.
Dansatrol Bitung juga menegaskan bahwa dirinya selalu berpegang pada nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, yang menekankan kewajiban prajurit untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Terkait rekaman percakapan yang beredar, ia menduga telah terjadi pemotongan atau pengambilan sebagian isi percakapan yang kemudian disebarkan tanpa konteks lengkap, sehingga memunculkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Ia juga menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada pimpinan maupun pihak terkait apabila diperlukan, agar persoalan ini dapat diluruskan secara objektif dan transparan.
- “Saya siap memberikan penjelasan secara terbuka jika diperlukan oleh pimpinan atau pihak terkait, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas di masyarakat,” katanya.
Dansatrol Bitung juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga suasana kondusif serta tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum tentu benar.
Selain itu, pihaknya mengingatkan bahwa menyebarkan tuduhan atau informasi yang tidak benar yang berpotensi merusak nama baik seseorang dapat dijerat dengan ketentuan hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terdapat ketentuan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam Pasal 433 KUHP Baru, disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum dapat dipidana karena pencemaran nama baik.
Selain itu, Pasal 434 KUHP Baru juga mengatur tentang fitnah, yaitu apabila seseorang menuduhkan suatu perbuatan kepada orang lain yang diketahuinya tidak benar, yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Menurutnya, aturan tersebut berlaku bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar sehingga merugikan kehormatan atau reputasi seseorang, termasuk terhadap aparat negara.
Dansatrol Bitung berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang serta mencegah munculnya ketegangan sosial akibat kesalahpahaman yang tidak berdasar.
Ia juga menegaskan bahwa Kota Bitung selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi semangat Bhinneka Tunggal Ika, di mana masyarakat dari berbagai suku, agama, dan latar belakang hidup berdampingan dalam harmoni.(red)













