SAMPANG (lenterapost.id) – Penutupan Tahun Anggaran 2025 seharusnya menandai berakhirnya seluruh kewajiban administrasi dan keuangan desa. Namun realita berbeda justru terjadi di Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Selasa 10-3-2026.
Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengeluhkan honor mereka pada tahap akhir tahun 2025 yang hingga kini belum juga dibayarkan oleh pemerintah desa. Ironisnya, honor yang seharusnya menjadi hak mereka tersebut seolah “menggantung tanpa kepastian” dan belum diterima sampai sekarang.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan anggota BPD. Mereka mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran desa yang semestinya telah dituntaskan saat penutupan tahun anggaran 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua BPD Desa Bancelok, Mamak, pada 14 Januari 2026 mengakui bahwa pembayaran honor memang belum dapat direalisasikan karena desa masih menanggung beban hutang lama.
“Untuk honor masih menunggu, karena desa masih memiliki hutang pengembalian tahun 2024 sebesar Rp60 juta. Gaji perangkat, kader, PKK termasuk BPD semuanya masih terhutang karena desa masih menyelesaikan tunggakan tahun 2024 yang sampai saat ini belum terselesaikan,” jelasnya.
Namun pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan Kepala Desa Bancelok, Suyanto. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti terkait penggunaan anggaran untuk honor BPD tersebut.
“Tunggu saya tanya dulu ke Ketua BPD. Perasaan saya tidak memakai Siltab BPD,” ujarnya singkat.
Perbedaan pernyataan antara Ketua BPD dan Kepala Desa ini menimbulkan tanda tanya di kalangan anggota BPD maupun masyarakat. Mereka menilai seharusnya tidak ada kebingungan dalam pengelolaan anggaran yang telah ditetapkan dalam satu tahun anggaran.
Hoĩry, salah satu anggota BPD Desa Bancelok, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, seluruh kewajiban keuangan desa seharusnya sudah diselesaikan saat tahun anggaran ditutup.
“Seharusnya penutupan tahun anggaran 2025 sudah selesai semua, bukan malah masih ada tanggungan yang belum dibayarkan,” tegasnya.
Pihak BPD juga berharap Pemerintah Kecamatan Jrengik serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang segera turun tangan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan di Desa Bancelok.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran desa sekaligus menghindari polemik yang berlarut-larut di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, para anggota BPD Desa Bancelok masih menunggu kejelasan terkait pembayaran honor mereka serta transparansi pengelolaan anggaran desa yang menjadi hak mereka. (Tim)













