“Belum Dibaca, Sudah Ditunda: Sidang Korupsi Lapen Rp12 Miliar Terjegal Aturan Baru”

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya (lenterapost.id) — Harapan publik Sampang untuk menyaksikan terbukanya tabir dugaan korupsi proyek lapisan penetrasi (lapen) senilai Rp12 miliar kembali dipatahkan. Sidang perdana yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (7/1/2026), tak lebih dari seremoni singkat yang berujung penundaan. Bukan pembacaan dakwaan yang tersaji, melainkan kebuntuan administratif berlindung di balik dalih regulasi baru.

Sidang yang semestinya menjadi titik awal pertanggungjawaban hukum atas dugaan penjarahan uang rakyat justru berhenti bahkan sebelum palu keadilan benar-benar diketuk. Majelis hakim menunda persidangan hingga 28 Januari 2026 dengan alasan penerapan KUHP dan KUHAP baru yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga seluruh berkas dakwaan wajib direvisi total.

Alasan hukum tersebut sah secara normatif. Namun di mata publik, penundaan ini terasa seperti rem mendadak terhadap laju pengungkapan kasus besar. Di ruang sidang, majelis hakim menegaskan bahwa surat dakwaan tak boleh cacat formil—satu kesalahan saja dapat menggugurkan perkara. Pernyataan itu seolah menjadi sinyal betapa rapuhnya sebuah perkara korupsi jika tersandung teknis, betapapun besarnya dugaan kejahatan yang menyertainya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Momentum yang ditunggu-tunggu warga Sampang pun menguap. Alih-alih mendengar dakwaan, publik disuguhi tarik-menarik administratif yang terjadi di balik meja peradilan. Penundaan ini sekaligus membuka ruang waktu tambahan—ruang yang rawan dimanfaatkan—bagi seluruh pihak untuk mengatur ulang strategi, baik di kubu penuntut maupun pembela.

Padahal, majelis hakim sendiri mengakui bahwa perkara ini bukan perkara kecil. Jika terbukti, para terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman berat itu kontras dengan fakta bahwa prosesnya justru tersendat di gerbang awal.

Kasus lapen Sampang sejak awal memang sarat bau busuk. Proyek tahun anggaran 2020 tersebut diduga dikerjakan dengan skema pecah paket dan pelaksanaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Indikasi ini memunculkan dugaan kuat adanya kerugian negara yang signifikan. Ironisnya, dana yang seharusnya menopang pemulihan ekonomi rakyat di masa pandemi justru diduga mengalir entah ke mana, meninggalkan jalan rusak dan tanda tanya panjang.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sampang hadir lengkap, termasuk I Gede Indra Hari Prabowo, S.H.; Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H.; dan Eddy Soedradjat, S.H. Setumpuk dokumen telah disiapkan sebagai amunisi dakwaan—namun untuk saat ini, semuanya masih tertahan oleh perubahan aturan.

Empat terdakwa telah duduk di kursi pesakitan:

M. Hasan Mustofa, S.T., M.Si.; Ahm. Zahron Wiami, S.T.; Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan; dan Khoirul Umam.

Mereka telah ditahan di Rutan Sampang sejak 19 November 2025. Meski asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, status penahanan ini menegaskan bahwa perkara tersebut bukan isapan jempol.

Sorotan tajam datang dari LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra). Sekjen Lasbandra, Ahmad Rifai, hadir langsung di ruang sidang. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mundur selangkah pun. “Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai perubahan aturan justru menjadi pintu kabur bagi pelaku korupsi,” tegasnya di sela persidangan.

Penundaan hingga akhir Januari 2026 memaksa publik kembali menunggu. Namun penantian ini bukan sekadar soal jadwal sidang, melainkan ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di era regulasi baru. Apakah KUHP dan KUHAP baru akan menjadi alat memperkuat keadilan, atau justru berbalik menjadi perisai teknis yang melindungi penyelewengan?

Dengan nilai proyek yang fantastis, dugaan rekayasa pekerjaan, dan sorotan publik yang kian tajam, perkara lapen Sampang kini berdiri di persimpangan sejarah. Ia bisa menjadi contoh keberanian negara membersihkan korupsi, atau sebaliknya, menjadi catatan hitam tentang bagaimana keadilan kembali tertunda di balik teks undang-undang.

Arah angin masih samar. Namun satu hal pasti: publik tidak akan berhenti mengawasi. Karena bagi rakyat, penundaan ini bukan sekadar jeda—melainkan ujian apakah hukum benar-benar berpihak, atau kembali kalah oleh kelicinan sistem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Dakwaan Mengguncang Tipikor Surabaya: Proyek Lapen Sampang Diduga Direkayasa Berjamaah”
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:28 WIB

“Dakwaan Mengguncang Tipikor Surabaya: Proyek Lapen Sampang Diduga Direkayasa Berjamaah”

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:34 WIB

“Belum Dibaca, Sudah Ditunda: Sidang Korupsi Lapen Rp12 Miliar Terjegal Aturan Baru”

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:48 WIB

Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terbaru