PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JOMBANG –lentetapost.id Proyek overlay atau pengaspalan ulang di ruas Jalan Mastrip, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, saat ini tengah berlangsung dan dikerjakan oleh PT Tripalindo Transmix dengan pelaksana lapangan Abdul Karim. Pekerjaan sepanjang kurang lebih 2 kilometer tersebut diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat terhadap kondisi jalan yang selama ini mengalami kerusakan dan berlubang.

Namun di tengah berlangsungnya pekerjaan, masyarakat dan media tidak hanya diminta melihat hasil akhir berupa jalan yang mulus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Publik juga perlu mengawasi seluruh proses pelaksanaan proyek, mulai dari spesifikasi teknis pekerjaan hingga pengelolaan material hasil pengerukan aspal yang selama ini kerap menjadi sorotan.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan bahwa material bekas kerukan aspal dari sejumlah proyek jalan sebelumnya pernah diperjualbelikan oleh pihak-pihak tertentu.

Bahkan beberapa narasumber menyebut nama-nama yang diduga terlibat itu bukan orang baru dan disebut-sebut kerap muncul dalam pengelolaan material hasil kerukan proyek jalan.

Informasi tersebut tentu harus dibuktikan melalui pengawasan dan penelusuran oleh pihak berwenang.

Namun justru karena adanya informasi tersebut, masyarakat menilai tidak boleh ada lagi ruang gelap dalam pengelolaan material hasil pekerjaan pemerintah.

Aspal bekas kerukan bukan barang rongsokan tanpa nilai. Material tersebut memiliki nilai ekonomis dan merupakan bagian dari aset yang pengelolaannya harus tercatat serta dapat dipertanggungjawabkan

Publik berhak mengetahui:

Berapa volume material hasil kerukan yang dihasilkan.

Siapa yang mengelola material tersebut.
Ke mana material dibawa.

Apakah terdapat berita acara penyerahan.

Apakah pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai aset yang berasal dari uang rakyat berpindah tangan tanpa kejelasan administrasi.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat alat berat bekerja, tetapi tidak pernah mengetahui ke mana material hasil kerukan dibawa setelah meninggalkan lokasi proyek.

Selain pengelolaan material, masyarakat juga perlu mengetahui sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi dalam pekerjaan pengaspalan jalan pemerintah.

HAL-HAL YANG WAJIB DIAWASI MASYARAKAT

1. Papan Informasi Proyek Setiap pekerjaan konstruksi pemerintah pada prinsipnya harus memberikan informasi kepada publik mengenai nama kegiatan, pelaksana, sumber dana, nilai kontrak, dan waktu pelaksanaan.

2. Ketebalan Aspal Ketebalan lapisan aspal harus sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan. Ketebalan yang tidak sesuai dapat mempercepat kerusakan jalan.

3. Pembersihan Permukaan Jalan Sebelum pengaspalan dilakukan, permukaan jalan wajib dibersihkan dari debu, lumpur, tanah, dan material lepas agar lapisan aspal dapat menempel dengan baik.

4. Penyemprotan Tack Coat atau Prime Coat Lapisan perekat ini sangat penting untuk menyatukan lapisan lama dan lapisan baru. Tanpa perekat yang memadai, aspal berpotensi cepat mengelupas.

5. Kualitas Material Aspal Campuran aspal harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan agar mampu menahan beban kendaraan dalam jangka panjang.

6. Proses Pemadatan Roller atau alat pemadat harus bekerja sesuai prosedur sehingga tidak menimbulkan rongga yang dapat mempercepat kerusakan jalan.

7. Sistem Drainase Jalan yang baik harus memiliki kemiringan dan sistem pembuangan air yang memadai agar tidak terjadi genangan.

8. Sambungan Aspal Setiap sambungan antara hamparan lama dan baru harus rapi dan kuat agar tidak mudah retak.

9. Dokumentasi dan Pengawasan Media, masyarakat, dan lembaga pengawas berhak mendokumentasikan proses pekerjaan sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

JANGAN HANYA LIHAT ASPAL BARU, AWASI JUGA PROSESNYA
Pembangunan jalan menggunakan uang rakyat.

Karena itu masyarakat tidak boleh hanya dijadikan penonton yang baru menikmati hasil akhir setelah proyek selesai.

Pengawasan publik diperlukan agar tidak ada penyimpangan, tidak ada pekerjaan yang mengurangi spesifikasi, dan tidak ada aset hasil pekerjaan yang hilang tanpa kejelasan.

Masyarakat Jombang berharap proyek overlay Jalan Mastrip yang saat ini dikerjakan PT Tripalindo Transmix benar-benar menghasilkan jalan yang berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan

Lebih dari itu, masyarakat juga berharap setiap proyek pengerukan dan pengaspalan jalan di masa mendatang mendapat pengawasan ketat dari semua pihak.

Sebab jalan yang dibangun dengan uang rakyat harus dikerjakan secara terbuka, jujur, dan sesuai aturan.

Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal dari pengawasan. Tidak boleh ada aset publik yang berpindah tanpa kejelasan.

Dan tidak boleh ada proyek pemerintah yang berjalan tanpa transparansi kepada masyarakat yang membiayainya melalui pajak dan anggaran negara..(kusuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ayah Rehana Resmi Laporkan Rudi ke Polres Pamekasan, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur
Diduga kencing Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras wringinanom Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi
Hak Bantah Kuasa hukum PT SKL
Jalan Desa Glindah Tengah Rusak Parah, Dana Desa Dipertanyakan: Pemerintah Kecamatan Kedamean dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
Penjual rokok ilegal di jl wringinAnom secara terbuka menggelar lapaknya, diduga sudah kebal hukum APH setempa tutup mata
Tebang Pilih di Langit Biru Ketika Warakawuri Digusur, Keadilan Ikut Dikemas dalam Kardus
Di Ujung Senja, Pensiunan AURI Dihadapkan pada “Hadiah” Pengosongan Rumah Dinas
Warakawuri di Ujung Senja, Negara Hadir Membawa Surat Pengosongan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:08 WIB

PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:27 WIB

Ayah Rehana Resmi Laporkan Rudi ke Polres Pamekasan, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:48 WIB

Diduga kencing Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras wringinanom Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:29 WIB

Hak Bantah Kuasa hukum PT SKL

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:44 WIB

Jalan Desa Glindah Tengah Rusak Parah, Dana Desa Dipertanyakan: Pemerintah Kecamatan Kedamean dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru