LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekarmaya, Karawang //  Dugaan pemanfaatan tanah pengairan oleh pihak tertentu di Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang berkembang di tengah warga menyebutkan bahwa lahan yang diduga merupakan bagian dari tanah pengairan tersebut telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak, bahkan disebut-sebut terdapat pembayaran sekitar Rp3,5 juta per kapling terkait penggunaan lahan tersebut.Menanggapi hal tersebut, Nanang Komarudin, S.H., M.H., Pengacara sekaligus Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia), meminta Pemerintah Kabupaten Karawang, instansi pengairan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Nanang, persoalan utama bukan terletak pada apakah lahan tersebut dijual atau disewakan, melainkan pada legalitas pemanfaatan tanah yang diduga merupakan bagian dari aset pengairan atau aset yang memiliki fungsi publik.“Bagi saya, yang menjadi pertanyaan penting bukan semata-mata apakah tanah itu dijual atau disewakan. Yang harus dijelaskan kepada masyarakat adalah apakah pemanfaatan tanah tersebut memiliki dasar hukum yang sah, siapa yang memberikan izin, siapa yang berwenang mengelolanya, serta ke mana hasil pemanfaatan atau hasil sewanya disetorkan,” ujar Nanang.

Ia menegaskan bahwa apabila tanah tersebut merupakan aset negara, aset daerah, atau aset yang diperuntukkan bagi kepentingan pengairan dan masyarakat umum, maka setiap bentuk pemanfaatan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, melalui prosedur yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat berhak mengetahui status tanah tersebut. Apakah benar merupakan tanah pengairan, apakah boleh dimanfaatkan oleh pihak ketiga, siapa yang memberikan izin, dan apakah hasil pemanfaatannya masuk ke kas negara, kas daerah, atau kas desa. Ini adalah bentuk pengawasan publik terhadap aset yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Nanang juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut status tanah semata, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Apabila tanah tersebut benar merupakan bagian dari aset pengairan, maka setiap perubahan fungsi maupun bentuk pemanfaatannya harus dipastikan tidak mengganggu fungsi pengairan, tata kelola lingkungan, serta kepentingan publik yang selama ini bergantung pada keberadaan aset tersebut.

Selain meminta pemeriksaan menyeluruh, LBH Maskar Indonesia juga mendesak agar seluruh dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan tersebut dibuka secara transparan kepada publik, termasuk status hukum tanah, dasar perizinan, perjanjian pemanfaatan atau sewa apabila ada, pihak yang memperoleh hak pemanfaatan, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban hasil pemanfaatan lahan tersebut.

Menurut Nanang, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pemanfaatan aset publik, maka harus dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pemanfaatan tersebut telah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang sah, pemerintah juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik.

Sebagai warga Desa Mekarmaya, Nanang menyatakan dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa apabila tidak terdapat langkah konkret dari instansi yang berwenang, dirinya akan mempertimbangkan upaya hukum melalui mekanisme Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) maupun Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

“Saya tidak sedang menuduh siapa pun, saya hanya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjelaskan kepada masyarakat: apakah tanah tersebut merupakan tanah pengairan, siapa yang berwenang mengelolanya, apa dasar hukumnya, dan ke mana hasil pemanfaatannya disetorkan, jika semuanya sah, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika terdapat penyimpangan, maka harus ada penegakan hukum yang tegas, sebab aset yang memiliki fungsi publik tidak boleh dikelola secara tertutup dan tanpa pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas Nanang.

Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan aset yang diduga memiliki fungsi publik. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait sangat diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Redaksi//

Lenterapost.id 

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
PRESTASI TINGKAT NASIONAL: KOTA BITUNG RAIH PERINGKAT PERTAMA PENGENDALIAN INFLASI SE-INDONESIA, BUKTI KINERJA UNGGUL PEMERINTAH DAERAH
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Majelis Dzikir, Pemuda Surabaya Resmi Lapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:50 WIB

YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:15 WIB

“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .

Berita Terbaru