Ayah Rehana Resmi Laporkan Rudi ke Polres Pamekasan, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN (lenterapost.id) – Kasus orang hilang yang menimpa Rehana kini berlanjut ke ranah hukum. Sunarto, ayah kandung korban, resmi melaporkan tindak pidana yang dilakukan Rudi ke Polres Pamekasan. Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Satreskrim Polres Pamekasan dengan tujuan agar Rudi segera diamankan karena telah membawa kabur anaknya selama 1 minggu.

Sunarto datang ke Mapolres Pamekasan bersama anaknya Rehana dan didampingi kuasa hukumnya Taufik, SH. Kehadiran kuasa hukum untuk mendampingi proses pelaporan dan memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan.

Dalam laporan yang disampaikan, Sunarto meminta pihak kepolisian menindak tegas Rudi yang diduga membawa kabur Rehana sejak 1 minggu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kembalinya Rehana ke rumah terjadi pada hari Minggu 31 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Rehana diantar oleh orang tak dikenal yang mengaku berasal dari Kecamatan Proppo, Pamekasan. Saat sampai di rumah, Rehana menceritakan kronologi kepada orang tuanya melalui pesan WhatsApp.

“Anak saya Rehana bilang kalau orang yang ngantar itu mengaku sebagai guru ngaji Rudi. Itu yang disampaikan Rehana ke saya lewat WhatsApp nya,” ungkap Sunarto saat melakukan pelaporan di Satreskrim Polres Pamekasan didampingi Mohammad Taufik, SH.

Taufik, SH selaku kuasa hukum keluarga korban menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, tindakan membawa kabur anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dengan adanya laporan ini, Sunarto berharap pihak kepolisian segera mengamankan Rudi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi keluarganya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Polisi juga akan memeriksa Rehana dan saksi-saksi lain untuk melengkapi keterangan terkait kasus dugaan membawa kabur anak di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN
Diduga kencing Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras wringinanom Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi
Hak Bantah Kuasa hukum PT SKL
Jalan Desa Glindah Tengah Rusak Parah, Dana Desa Dipertanyakan: Pemerintah Kecamatan Kedamean dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
Penjual rokok ilegal di jl wringinAnom secara terbuka menggelar lapaknya, diduga sudah kebal hukum APH setempa tutup mata
Tebang Pilih di Langit Biru Ketika Warakawuri Digusur, Keadilan Ikut Dikemas dalam Kardus
Di Ujung Senja, Pensiunan AURI Dihadapkan pada “Hadiah” Pengosongan Rumah Dinas
Warakawuri di Ujung Senja, Negara Hadir Membawa Surat Pengosongan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:08 WIB

PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:27 WIB

Ayah Rehana Resmi Laporkan Rudi ke Polres Pamekasan, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:48 WIB

Diduga kencing Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras wringinanom Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:29 WIB

Hak Bantah Kuasa hukum PT SKL

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:44 WIB

Jalan Desa Glindah Tengah Rusak Parah, Dana Desa Dipertanyakan: Pemerintah Kecamatan Kedamean dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru