Bitung, 14 Februari 2026 – Dugaan praktik mafia BBM solar industri di Kota Bitung kian terang-terangan dan kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Aktivitas pemuatan BBM solar dilaporkan berlangsung pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan perusahaan Sari Cakalang, tanpa hambatan berarti dan tanpa penindakan.
Berdasarkan keterangan masyarakat dan hasil penelusuran lapangan, kegiatan pemuatan BBM solar ke kapal yang sandar diduga berkaitan dengan aktivitas PT Nusantara Geo Energi Indonesia. Proses pemuatan disebut berjalan lancar, rapi, dan terkendali, sehingga memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah terjadi pembiaran?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga merupakan kelanjutan pola distribusi lama yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Berkat Trivena Energi. Pergeseran aktor dan perusahaan disebut terjadi, namun pola operasional diduga tetap sama.
Fakta lapangan menambah sorotan. Saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke pos penjagaan pintu masuk perusahaan Sari Cakalang, petugas sekuriti menyampaikan bahwa pihak yang membeli BBM solar tersebut adalah “Ko Yuli”, sebagaimana diucapkan langsung oleh sekuriti yang berjaga.
Keterangan ini memperkuat dugaan publik bahwa aktivitas pemuatan BBM bukan bersifat insidental, melainkan bagian dari rantai distribusi terorganisir. Masyarakat menilai mustahil kegiatan pemuatan BBM solar industri pada malam hari dapat berlangsung tanpa pengetahuan aparat.
Desakan keras kini diarahkan kepada Polres Bitung agar tidak hanya diam, serta meminta Polda Sulawesi Utara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengambil alih dan membongkar dugaan jaringan ini secara menyeluruh.
Publik menegaskan bahwa praktik distribusi dan niaga BBM tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran serius Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana berat. Kapolri diminta turun tangan langsung, membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuatan modal dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. (Red)













