Bitung, 12 April 2026 — Gelombang sorotan terhadap kinerja tim Mabes Polri terus menguat. Setelah penggerebekan gudang BBM solar ilegal di wilayah Madidir, publik kini mempertanyakan mengapa sejumlah lokasi lain yang diduga memiliki aktivitas serupa justru belum tersentuh.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, terdapat dua gudang besar yang hingga kini diduga masih beroperasi tanpa penindakan. Gudang tersebut masing-masing disebut berada di wilayah Kema 1 Jaga 8, Minahasa Utara, serta di Matuari, Kota Bitung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gudang di Kema disebut-sebut terkait dengan sosok berinisial F.R (Frenli), sementara gudang di Matuari diduga milik R.I (Enal). Keduanya oleh sejumlah warga dituding sebagai pemain lama dalam aktivitas penampungan dan distribusi BBM subsidi ilegal.

Yang menjadi perhatian serius, keberadaan kedua gudang ini bukan isu baru. Aktivitasnya bahkan disebut-sebut berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan distribusi lintas daerah. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan hukum terbuka terhadap kedua lokasi tersebut.
Publik pun mulai mempertanyakan: ada apa sebenarnya?
Apakah penegakan hukum berjalan menyeluruh, atau justru diduga masih tebang pilih?
“Kalau memang serius memberantas mafia solar, ini harus dibuka semua. Jangan hanya satu yang ditindak, sementara yang lain diduga dibiarkan,” ujar seorang warga.
Lebih jauh, muncul dugaan di tengah masyarakat agar aparat tidak melakukan “main mata” atau membiarkan pihak tertentu tetap beroperasi meski isu telah menjadi perhatian luas. Dugaan ini tentu menjadi tantangan serius bagi integritas penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas di dua gudang tersebut. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar tim Mabes Polri segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan, guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Kasus ini kini menjadi ujian terbuka: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru memperkuat persepsi publik tentang adanya perlakuan berbeda dalam penindakan. (Red)













