Tomohon — 5 April 2026 – Aktivitas galian C tanpa izin di kawasan Kasuang, wilayah hukum , kian memantik kemarahan publik. Dugaan kuat bahwa lokasi tambang ilegal milik alias Mancil belum tersentuh hukum dinilai sebagai bentuk pembiaran serius yang mencederai wibawa penegakan hukum.
Padahal, secara tegas dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158, yang menyebutkan bahwa:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Tidak hanya itu, pihak-pihak yang membantu, menampung, atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut juga dapat dijerat pasal tambahan, termasuk dalam ketentuan pidana umum yang diperkuat melalui pembaruan dalam KUHP baru.
Dalam konteks KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pembiaran terhadap tindak pidana oleh pihak yang memiliki kewenangan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, yang berpotensi berimplikasi pidana apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran sistematis.
Fakta bahwa aktivitas ini terus berjalan tanpa tindakan tegas seperti pemasangan police line maupun penindakan hukum, menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakseriusan, bahkan potensi permainan di balik layar.
Masyarakat kini secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk bertindak nyata, bukan sekadar retorika. Langkah konkret yang dituntut jelas:
- Segera tangkap pelaku utama
- Hentikan seluruh aktivitas tambang ilegal
- Pasang police line di lokasi
- Usut pihak-pihak yang diduga terlibat atau membekingi
Jika tidak segera ditindak, maka bukan hanya hukum yang dipermainkan, tetapi juga membuka ruang luas bagi praktik ilegal lainnya tumbuh subur tanpa rasa takut.
Lebih dari itu, dampak lingkungan dari galian C ilegal sangat serius—mulai dari kerusakan lahan, ancaman longsor, hingga bencana ekologis yang bisa merugikan masyarakat luas.
Kini sorotan mengarah ke institusi secara keseluruhan. Publik menunggu: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tunduk pada kepentingan tertentu?
Jika hukum terus dibiarkan kalah, maka ini bukan sekadar pelanggaran—ini adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap negara.(Red)













