Langgar KUHP Baru dan UU Minerba! Galian C Ilegal di Tomohon Diduga Kebal Hukum, APH Didesak Tangkap Pelaku dan Police Line Lokasi

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tomohon — 5 April 2026 –  Aktivitas galian C tanpa izin di kawasan Kasuang, wilayah hukum , kian memantik kemarahan publik. Dugaan kuat bahwa lokasi tambang ilegal milik alias Mancil belum tersentuh hukum dinilai sebagai bentuk pembiaran serius yang mencederai wibawa penegakan hukum.

Padahal, secara tegas dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158, yang menyebutkan bahwa:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Tidak hanya itu, pihak-pihak yang membantu, menampung, atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut juga dapat dijerat pasal tambahan, termasuk dalam ketentuan pidana umum yang diperkuat melalui pembaruan dalam KUHP baru.

Dalam konteks KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pembiaran terhadap tindak pidana oleh pihak yang memiliki kewenangan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, yang berpotensi berimplikasi pidana apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran sistematis.

Fakta bahwa aktivitas ini terus berjalan tanpa tindakan tegas seperti pemasangan police line maupun penindakan hukum, menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakseriusan, bahkan potensi permainan di balik layar.

Masyarakat kini secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk bertindak nyata, bukan sekadar retorika. Langkah konkret yang dituntut jelas:

  • Segera tangkap pelaku utama
  • Hentikan seluruh aktivitas tambang ilegal
  • Pasang police line di lokasi
  • Usut pihak-pihak yang diduga terlibat atau membekingi

Jika tidak segera ditindak, maka bukan hanya hukum yang dipermainkan, tetapi juga membuka ruang luas bagi praktik ilegal lainnya tumbuh subur tanpa rasa takut.

Lebih dari itu, dampak lingkungan dari galian C ilegal sangat serius—mulai dari kerusakan lahan, ancaman longsor, hingga bencana ekologis yang bisa merugikan masyarakat luas.

Kini sorotan mengarah ke institusi secara keseluruhan. Publik menunggu: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tunduk pada kepentingan tertentu?

Jika hukum terus dibiarkan kalah, maka ini bukan sekadar pelanggaran—ini adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap negara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ada yang Dilindungi? Dua Gudang Besar di Bitung Belum Tersentuh—Publik Tantang Ketegasan Tim Mabes Polri!
“Gudang Mafia Solar Kema dan Bitung Viral di TikTok, Ketua DPD Sulut LSM Gadapaksi ATO Tamila Desak Mabes Polri Copot Pejabat Terkait!”
SKANDAL MEMALUKAN OKNUM POLRI DI PAPUA: SELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG HINGGA PUNYA ANAK, HANYA DIHUKUM DEMOSI—ADA APA DENGAN KKEP?
Dugaan Mafia Solar Industri Beroperasi Terbuka di Bitung, Aparat Diminta Jangan Membiarkan
Polda Sulut Tegaskan Sikap atas Pemberitaan 4 Februari 2026 hingga Hari Ini, Kajian Langkah Hukum Sedang Dilakukan
BIFI Desak Proses Pidana Oknum Brimob Berdasarkan KUHP Baru
Gudang Solar Ilegal Frenli Cs di Tondano Bebas Beroperasi Sejak Sabtu, Wartawan & LSM Tantang Polres Minahasa: Negara Jangan Kalah oleh Mafia BBM
BIADAB DI RUMAH DUKA! OKNUM BRIMOB SERANG & HINA KETUA DPP ORMAS BIFI — SEBUT “TERORIS”, PROPAM WAJIB COPOT DAN ADILI!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 19:21 WIB

Diduga Ada yang Dilindungi? Dua Gudang Besar di Bitung Belum Tersentuh—Publik Tantang Ketegasan Tim Mabes Polri!

Jumat, 10 April 2026 - 10:05 WIB

Langgar KUHP Baru dan UU Minerba! Galian C Ilegal di Tomohon Diduga Kebal Hukum, APH Didesak Tangkap Pelaku dan Police Line Lokasi

Kamis, 2 April 2026 - 01:19 WIB

“Gudang Mafia Solar Kema dan Bitung Viral di TikTok, Ketua DPD Sulut LSM Gadapaksi ATO Tamila Desak Mabes Polri Copot Pejabat Terkait!”

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:35 WIB

SKANDAL MEMALUKAN OKNUM POLRI DI PAPUA: SELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG HINGGA PUNYA ANAK, HANYA DIHUKUM DEMOSI—ADA APA DENGAN KKEP?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:03 WIB

Dugaan Mafia Solar Industri Beroperasi Terbuka di Bitung, Aparat Diminta Jangan Membiarkan

Berita Terbaru