SKANDAL MEMALUKAN OKNUM POLRI DI PAPUA: SELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG HINGGA PUNYA ANAK, HANYA DIHUKUM DEMOSI—ADA APA DENGAN KKEP?

- Penulis

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

 

Papua Barat, 20 Maret 2026 – Dugaan pelanggaran berat kembali mengguncang institusi Polri. Seorang korban membongkar skandal hubungan terlarang antara oknum anggota Polri dengan istrinya sendiri yang berlangsung selama dua tahun lebih (2023–2025), bahkan hingga menghasilkan seorang anak.

Ironisnya, meski fakta hubungan tersebut diakui oleh kedua belah pihak, dan telah dilaporkan secara resmi ke Propam Polda Papua Barat sejak Juli 2023, putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) justru menuai kecaman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tertutup yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026, oknum polisi tersebut hanya dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun—jauh dari tuntutan awal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

  • > “Ini bukan pelanggaran biasa! Ini sudah menghancurkan rumah tangga saya, bahkan sampai punya anak. Tapi hukumannya hanya demosi? Di mana keadilannya?” tegas korban dengan nada geram.

Korban menilai ada ketimpangan serius dalam penegakan hukum di tubuh Polri. Ia membandingkan dengan kasus lain di Manokwari, di mana seorang anggota Polri yang terlibat kasus lebih ringan di sebuah kamar hotel justru langsung dipecat.

  • > “Yang lebih ringan saja bisa di-PTDH. Kenapa kasus saya yang jelas-jelas lebih berat malah dilindungi? Ada apa ini?” ungkapnya.

Lebih lanjut, korban juga menyoroti proses sidang yang berlangsung tertutup. Ia mengaku tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi selama persidangan, selain hanya memotret ruangan sidang saat hadir.

Kasus ini kini memicu pertanyaan besar di tengah publik:
Apakah penegakan kode etik Polri sudah benar-benar adil, atau justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Jika benar ada ketidakadilan, maka ini bukan hanya soal pelanggaran moral, tetapi juga soal krisis integritas institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.

Publik menuntut transparansi dan ketegasan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin runtuh hanya karena ulah oknum dan lemahnya penegakan sanksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
PRESTASI TINGKAT NASIONAL: KOTA BITUNG RAIH PERINGKAT PERTAMA PENGENDALIAN INFLASI SE-INDONESIA, BUKTI KINERJA UNGGUL PEMERINTAH DAERAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:50 WIB

YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:15 WIB

“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .

Berita Terbaru