SAMPANG (lenterapost.id) – Gaung kata “amal” yang digaungkan dalam konser bertajuk penampilan Via Vallen di Kabupaten Sampang kini memantik tanda tanya publik. Alih-alih menghadirkan transparansi, panitia justru dinilai belum membuka secara terang alur dana kegiatan, mulai dari penjualan tiket hingga realisasi penyaluran bantuan sosial, Minggu (14/02/2026).
Sejak awal, konser dipromosikan sebagai ajang kepedulian sosial. Namun hingga kegiatan berakhir, masyarakat belum menerima laporan resmi terkait sejumlah poin krusial, di antaranya:
Total tiket terjual dan nilai bruto pemasukan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran kontrak artis serta biaya produksi
Kewajiban dan realisasi pembayaran pajak hiburan daerah
Nominal riil dana yang benar-benar disalurkan sebagai amal
Identitas lembaga penerima dan bukti serah terima bantuan
Ketua LSM BIN DPD Jatim, Arifin, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menilai konser berkedok amal tanpa keterbukaan laporan keuangan berpotensi mengarah pada pengelabuan publik.
“Kalau sejak awal membawa nama amal, maka panitia wajib membuka laporan keuangan secara rinci. Jangan sampai label sosial hanya jadi tameng bisnis. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Arifin, skema konser amal tidak bisa dibiarkan berada di ruang abu-abu. Tiket yang dijual kepada masyarakat tetap merupakan transaksi komersial yang memiliki konsekuensi pajak serta kewajiban administrasi.
“Kami minta panitia buka secara terbuka: berapa tiket terjual, berapa bayar artis, berapa pajak dibayar, dan berapa yang benar-benar masuk ke pos amal. Kalau tidak transparan, patut diduga ada pelanggaran administrasi, bahkan potensi pidana,” lanjutnya.
Potensi Pelanggaran Administratif dan Pidana
Secara regulatif, kegiatan hiburan berbayar tetap wajib memenuhi kewajiban pajak hiburan daerah. Selain itu, pengumpulan dana masyarakat atas nama kegiatan sosial harus memiliki mekanisme, izin, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Jika terdapat unsur kesengajaan menyesatkan publik terkait penggunaan dana, hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana, termasuk dugaan penipuan atau penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Arifin menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawas apabila klarifikasi dari panitia tidak segera disampaikan secara terbuka.
“Kami tidak anti konser. Kami anti manipulasi atas nama amal. Kalau memang bersih, buka saja datanya. Selesai,” tandasnya.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Konser yang semestinya menjadi ruang hiburan sekaligus solidaritas sosial kini justru berisiko menggerus kepercayaan masyarakat. Label “amal” bukan sekadar jargon promosi, melainkan komitmen moral yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan transparan.
Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap akuntabilitas kegiatan sosial, keterbukaan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Jika tidak, kepercayaan yang rusak bisa jauh lebih mahal daripada nilai tiket yang terjual.













