“Sidang Korupsi Lapen Geger! Saksi Palsu Nyamar Jadi M Hasun, Hakim Minta Segera Diproses”

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya (lenterapost.id) – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek lapen dana PEN Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur, Rabu (11/03/2026) sore, diwarnai kegaduhan setelah terungkap adanya saksi diduga palsu yang memberikan keterangan dengan mengaku bernama M Hasun. Kamis 12-3-2026.

Awalnya majelis hakim memeriksa identitas para saksi dan seluruhnya mengaku identitasnya benar. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah saksi di bawah Al Qur’an.

Kecurigaan muncul saat penasihat hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dita Putranto, mempertanyakan identitas saksi bernama M Hasun. Setelah dikonfirmasi oleh hakim ketua, saksi tersebut akhirnya mengakui identitas aslinya bernama Mohammad Rois.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya alasan menghadiri persidangan menggantikan M Hasun, Mohammad Rois mengaku datang atas permintaan kakaknya untuk memenuhi panggilan sidang.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat LSM Lasbandra, Ahmad Rifai, membenarkan terungkapnya saksi palsu dalam sidang ketujuh kasus dugaan korupsi lapen dana PEN tersebut.

“Memang benar, saksi yang hadir dan diambil sumpah itu bukan bernama M Hasun sesuai panggilan JPU Kejari Sampang. Terungkap identitasnya bernama Mohammad Rois yang mengaku sebagai adik dari M Hasun,” ujarnya, Rabu (11/03/2026).

Rifai menegaskan kemunculan saksi yang mengaku sebagai orang lain untuk memberikan keterangan di persidangan merupakan tindakan melawan hukum yang serius.

“Dengan mengakui dirinya sebagai orang lain dan menggantikan sebagai saksi, jelas itu melawan hukum karena telah menjadi saksi palsu dan keterangannya tidak dapat diakui di persidangan,” tegasnya.

Menanggapi temuan tersebut, hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sampang segera memproses M Hasun dan Mohammad Rois sesuai hukum yang berlaku dalam perkara dugaan korupsi proyek lapen dana PEN DID II Tahun Anggaran 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Sunyi,Sore, dan Busuk: Dugaan Skandal Distribusi MBG Tanggumong #004 Terkuak”
“Pabrik Rokok Ilegal Diduga Kebal Hukum di Sampang, Warga Minta Penindakan Nyata”
Bayang-Bayang “Nofi” di Balik Sidang Korupsi PEN Sampang, Dugaan Pengkondisian BAP Menguat
“Demi Target, Abaikan Kesehatan? Susu MBG Diduga Berulat Tetap Disalurkan ke Siswa”
KASUS ROKOK ILEGAL JUMBO,POLRS SAMPANG LIMPAHKAN-PUBLIK CURIGA ADA YANG TAK DI USUT
SKANDAL BESAR PAPUA BARAT! TAMBANG ILEGAL MERAJALELA — DIDUGA ADA KEKUATAN BESAR DI BELAKANG!
“Silaturahmi Berujung Kekerasan, Wartawan Jadi Korban Arogansi Oknum Kiai”
KJJT Sampang Dukung Penuh Penunjukan Nor Arif Prasetyo Sebagai Plt Ketua Umum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:55 WIB

“Sunyi,Sore, dan Busuk: Dugaan Skandal Distribusi MBG Tanggumong #004 Terkuak”

Minggu, 19 April 2026 - 10:38 WIB

“Pabrik Rokok Ilegal Diduga Kebal Hukum di Sampang, Warga Minta Penindakan Nyata”

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Bayang-Bayang “Nofi” di Balik Sidang Korupsi PEN Sampang, Dugaan Pengkondisian BAP Menguat

Jumat, 17 April 2026 - 00:46 WIB

“Demi Target, Abaikan Kesehatan? Susu MBG Diduga Berulat Tetap Disalurkan ke Siswa”

Kamis, 16 April 2026 - 15:48 WIB

KASUS ROKOK ILEGAL JUMBO,POLRS SAMPANG LIMPAHKAN-PUBLIK CURIGA ADA YANG TAK DI USUT

Berita Terbaru