Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN ( Lenterapost.id )  Kasus pelecehan seksual secara verbal di media sosial yang dilaporkan oleh korban RDL (32) warga Purwodadi pada akhir Maret 2026 lalu, kini telah masuk pada babak baru.

Hariyanto alias Heri Sweke yang awalnya diperiksa sebagai terlapor dalam tahap penyelidikan, kini penanganan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan Heri Sweke telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Grobogan. Hal tersebut diperkuat dengan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor: B/316//IV/RES.1.14/2026/ Satreskrim yang diterbitkan pada 19 April 2026.

Kuasa hukum RDL (32) Minarno Tirta, S.H, M.H saat dikonfirmasi membenarkan atas adanya kasus yang dilaporkan kliennya tersebut, kini telah naik ke penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar kami telah menerima pemberitahuan tentang penetapan tersangka Heri Sweke melalui surat yang dikirim oleh Satreskrim Polres Grobogan. Dan saya rasa penetapan tersangka Heri Sweke ini sangatlah layak karena dari alat bukti, keterangan saksi-saksi semua mendukung,” ujar Minarno Tirta, S.H, M.H. Senin (20/04/2026).

Minarno juga menambahkan, meski telah dikabarkan sebagai tersangka, namun penyidik Polres Grobogan belum melakukan penahanan terhadap Hariyanto alias Heri Sweke lantaran penyesuaian prosedur yang tercantum pada KUHP baru No. 01 tahun 2023.

“Dari informasi yang saya terima setelah ada penetapan tersangka, saudara Heri Sweke belum ditahan oleh penyidik dengan alasan penyesuaian KUHP baru,” imbuhnya.

Tersangka Heri Sweke saat ini tidak hanya menghadapi satu laporan polisi saja. Di bulan April ini yang bersangkutan juga telah dilaporkan oleh komunitas Emak-emak serta dari satu pemilik perusahaan Pers.

Redaksi//

Lenterapost.id 

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan
Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 
Mafia Solar Menggila di Bitung! Gudang Ilegal Diduga Dilindungi Oknum, Mabes Polri Diminta Turun Tangan — Polres Bitung Disorot Keras!
Gudang BBM di Sagrat Bitung Tak Tersentuh, Publik Bertanya: Himbauan Presiden Hanya Gertakan?
Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial UY (27), warga Kecamatan Grati,
Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah
Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa
SKANDAL BESAR PAPUA BARAT! TAMBANG ILEGAL MERAJALELA — DIDUGA ADA KEKUATAN BESAR DI BELAKANG!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Senin, 20 April 2026 - 14:27 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 11:49 WIB

Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Gudang BBM di Sagrat Bitung Tak Tersentuh, Publik Bertanya: Himbauan Presiden Hanya Gertakan?

Sabtu, 18 April 2026 - 05:42 WIB

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial UY (27), warga Kecamatan Grati,

Berita Terbaru