Sampang (lenterapost.id) – Polemik legalitas Asmaraloka Resto & Cafe di pesisir Pantai Desa Sejati, Kecamatan Camplong, kian memanas dan memasuki babak yang lebih panas. Rabu 4-3-2026
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) resmi “mengangkat” perkara ini ke tingkat provinsi setelah menilai jawaban Pemerintah Kabupaten Sampang belum menyentuh inti persoalan yang dipersoalkan publik.
Sebelumnya, Pemkab Sampang melalui DPMPTSP menyatakan usaha tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, dalam surat yang sama juga diakui masih ada persyaratan dasar perizinan yang perlu dikoordinasikan dan dilengkapi oleh pelaku usaha—sebuah pengakuan yang kini justru memantik tanda tanya baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua GASI, Achmad Rifa’i, menegaskan bahwa NIB bukanlah “karpet merah” untuk operasional penuh, terlebih bangunan usaha berdiri permanen di kawasan pesisir yang sensitif secara regulasi.
“Selain aspek reklamasi dan ruang laut, publik juga berhak tahu apakah bangunan itu sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan permanen tanpa PBG berpotensi menimbulkan persoalan administrasi serius,” tegasnya, Selasa (03/03).
Menurut Rifa’i, jika memang masih ada kekurangan syarat dasar perizinan, maka transparansi soal izin reklamasi, kesesuaian tata ruang, hingga PBG tidak bisa lagi ditunda-tunda.
Atas dasar itu, GASI telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur untuk menguliti status reklamasi serta pemanfaatan ruang laut di lokasi usaha tersebut. Mereka memberi tenggat 10 hari kerja untuk jawaban tertulis.
Langkah ini menandai eskalasi serius. Polemik yang semula “bermain” di level kabupaten kini resmi naik ring ke provinsi. Selain izin ruang laut, legalitas bangunan melalui PBG dinilai menjadi kunci untuk memastikan tidak ada prosedur yang dilompati sebelum usaha beroperasi.
Sorotan publik juga mengarah pada momen peresmian yang dilakukan Wakil Bupati Sampang. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah seremoni tersebut sudah didasarkan pada kepastian legalitas yang benar-benar tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai status izin reklamasi maupun PBG bangunan Asmaraloka Resto & Cafe yang diresmikan pada Kamis, 12 Februari 2026.













