Papua Barat, 20 Maret 2026 – Dugaan pelanggaran berat kembali mengguncang institusi Polri. Seorang korban membongkar skandal hubungan terlarang antara oknum anggota Polri dengan istrinya sendiri yang berlangsung selama dua tahun lebih (2023–2025), bahkan hingga menghasilkan seorang anak.
Ironisnya, meski fakta hubungan tersebut diakui oleh kedua belah pihak, dan telah dilaporkan secara resmi ke Propam Polda Papua Barat sejak Juli 2023, putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) justru menuai kecaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tertutup yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026, oknum polisi tersebut hanya dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun—jauh dari tuntutan awal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- > “Ini bukan pelanggaran biasa! Ini sudah menghancurkan rumah tangga saya, bahkan sampai punya anak. Tapi hukumannya hanya demosi? Di mana keadilannya?” tegas korban dengan nada geram.

Korban menilai ada ketimpangan serius dalam penegakan hukum di tubuh Polri. Ia membandingkan dengan kasus lain di Manokwari, di mana seorang anggota Polri yang terlibat kasus lebih ringan di sebuah kamar hotel justru langsung dipecat.
- > “Yang lebih ringan saja bisa di-PTDH. Kenapa kasus saya yang jelas-jelas lebih berat malah dilindungi? Ada apa ini?” ungkapnya.
Lebih lanjut, korban juga menyoroti proses sidang yang berlangsung tertutup. Ia mengaku tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi selama persidangan, selain hanya memotret ruangan sidang saat hadir.
Kasus ini kini memicu pertanyaan besar di tengah publik:
Apakah penegakan kode etik Polri sudah benar-benar adil, atau justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Jika benar ada ketidakadilan, maka ini bukan hanya soal pelanggaran moral, tetapi juga soal krisis integritas institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.
Publik menuntut transparansi dan ketegasan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin runtuh hanya karena ulah oknum dan lemahnya penegakan sanksi.













