Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela di Desa Lebani Suko, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik lenterapost. Id Fenomena maraknya peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi di wilayah Desa Lebani Suko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik tepatnya didepan perumahan velvet.

Aktivitas jual beli rokok tanpa pita cukai tersebut diduga berlangsung terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rokok-rokok ilegal ini diperjualbelikan secara bebas di pinggir jalan hingga ke lingkungan permukiman warga.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar:

di mana peran pengawasan dari pihak berwenang, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum (APH) setempat?

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Rokok tanpa pita cukai berarti tidak menyumbang penerimaan negara, padahal sektor cukai merupakan salah satu tulang punggung pendapatan nasional.

Secara hukum, tindakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995). Dalam Pasal 54 disebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain itu, dalam Pasal 56 juga ditegaskan bahwa pihak yang menyimpan atau memiliki barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi serupa.

Artinya, tidak hanya penjual, tetapi juga distributor hingga pihak yang terlibat dalam rantai peredaran dapat dijerat hukum.

Situasi di Desa Lebani Suko ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Banyak warga mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan berkembang lebih luas dan sulit dikendalikan.

Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan tegas dari pihak terkait. Penertiban, operasi gabungan, hingga penindakan hukum harus segera dilakukan untuk memberikan efek jera.

Aparat tidak boleh kalah oleh pelaku pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan negara dan mencederai keadilan.

Transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum menjadi kunci utama. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa semakin terkikis.

Negara tidak boleh kalah oleh rokok ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA ADA KEJANGGALAN ANGGARAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG DI DESA BALONGTUNJUNG, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN
PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN
Ayah Rehana Resmi Laporkan Rudi ke Polres Pamekasan, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur
Diduga kencing Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras wringinanom Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi
Hak Bantah Kuasa hukum PT SKL
Jalan Desa Glindah Tengah Rusak Parah, Dana Desa Dipertanyakan: Pemerintah Kecamatan Kedamean dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
Penjual rokok ilegal di jl wringinAnom secara terbuka menggelar lapaknya, diduga sudah kebal hukum APH setempa tutup mata
Tebang Pilih di Langit Biru Ketika Warakawuri Digusur, Keadilan Ikut Dikemas dalam Kardus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:14 WIB

DIDUGA ADA KEJANGGALAN ANGGARAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG DI DESA BALONGTUNJUNG, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:08 WIB

PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:27 WIB

Ayah Rehana Resmi Laporkan Rudi ke Polres Pamekasan, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:48 WIB

Diduga kencing Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras wringinanom Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:29 WIB

Hak Bantah Kuasa hukum PT SKL

Berita Terbaru