Lenterapost.id, Bitung — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina berukuran 754 GT yang kedapatan melakukan illegal fishing di WPPNRI 717, Samudra Pasifik utara Papua. Kapal bernama FV Princess Janice-168 itu diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan alat tangkap purse seine jumbo sepanjang 1,3 kilometer.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyebut penangkapan ini sebagai yang terbesar dalam satu dekade terakhir. “Kapal ini mampu menangkap hingga 400 ton ikan sekali operasi, sebagian besar baby tuna. Indonesia tidak akan memberi ruang bagi pencurian ikan,” tegasnya dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Selasa (19/8/2025).
Operasi gabungan dengan KP Orca 04, KP Orca 06, serta pesawat pengawasan udara juga berhasil menertibkan 10 rumpon ilegal milik nelayan Filipina. Dari hasil operasi, KKP menghitung potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 189,5 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas pelanggaran ini, FV Princess Janice-168 dan 32 awaknya akan diproses sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 20 miliar.
Penulis : Ranny
Editor : Red













