KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina Jumbo, Cegah Kerugian Negara Rp 189,5 Miliar

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lenterapost.id, Bitung — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina berukuran 754 GT yang kedapatan melakukan illegal fishing di WPPNRI 717, Samudra Pasifik utara Papua. Kapal bernama FV Princess Janice-168 itu diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan alat tangkap purse seine jumbo sepanjang 1,3 kilometer.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyebut penangkapan ini sebagai yang terbesar dalam satu dekade terakhir. “Kapal ini mampu menangkap hingga 400 ton ikan sekali operasi, sebagian besar baby tuna. Indonesia tidak akan memberi ruang bagi pencurian ikan,” tegasnya dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Selasa (19/8/2025).

Operasi gabungan dengan KP Orca 04, KP Orca 06, serta pesawat pengawasan udara juga berhasil menertibkan 10 rumpon ilegal milik nelayan Filipina. Dari hasil operasi, KKP menghitung potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 189,5 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas pelanggaran ini, FV Princess Janice-168 dan 32 awaknya akan diproses sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 20 miliar.

Penulis : Ranny

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN
Ayah Rehana Resmi Laporkan Rudi ke Polres Pamekasan, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur
Diduga kencing Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras wringinanom Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi
Hak Bantah Kuasa hukum PT SKL
Jalan Desa Glindah Tengah Rusak Parah, Dana Desa Dipertanyakan: Pemerintah Kecamatan Kedamean dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
Penjual rokok ilegal di jl wringinAnom secara terbuka menggelar lapaknya, diduga sudah kebal hukum APH setempa tutup mata
Tebang Pilih di Langit Biru Ketika Warakawuri Digusur, Keadilan Ikut Dikemas dalam Kardus
Di Ujung Senja, Pensiunan AURI Dihadapkan pada “Hadiah” Pengosongan Rumah Dinas
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:08 WIB

PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:27 WIB

Ayah Rehana Resmi Laporkan Rudi ke Polres Pamekasan, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:48 WIB

Diduga kencing Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras wringinanom Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:29 WIB

Hak Bantah Kuasa hukum PT SKL

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:44 WIB

Jalan Desa Glindah Tengah Rusak Parah, Dana Desa Dipertanyakan: Pemerintah Kecamatan Kedamean dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru