Praperadilan Lenny Manueke, Sidang Ditunda : Kuasa Hukum Menunggu Jawaban Termohon Senin 

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lenterapost.id, Bitung — Sidang praperadilan yang diajukan Lenny Manueke terhadap penetapan status tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bitung kembali menyita perhatian publik. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Jumat (22/8/2025) sore, harus ditunda lantaran pihak termohon belum menyampaikan jawaban resmi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Christy A. Leatemia, SH, dengan Panitera Pengganti Donny A. Rumengan, SH. Dari pihak pemohon, kuasa hukum Christianto Janis, SH, secara tegas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat kejanggalan hukum.

“Proses penetapan tersangka ini kami anggap cacat prosedur. Hak-hak klien kami diabaikan, sementara dasar penyidikan justru bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019,” ujar Christianto dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak pemohon juga menegaskan bahwa objek tanah dan bangunan yang dipersoalkan bukan milik orang lain, melainkan telah dikuasai secara sah melalui surat kuasa dari pemilik sah lahan. Dengan dasar itu, penetapan Lenny Manueke sebagai tersangka dalam dugaan penyerobotan lahan dinilai tidak relevan.

Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum meminta hakim agar :

1. Menyatakan penetapan tersangka oleh Polres Bitung tidak sah dan batal demi hukum ;

2. Menghentikan penyidikan terhadap kliennya ;

3. Memulihkan nama baik pemohon ;

4. Menghukum termohon membayar ganti rugi materil dan immateril Rp 150 juta ;

5. Serta menanggung biaya perkara.

Hakim kemudian menunda jalannya sidang dan menjadwalkan kembali pada Senin, 25 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.

Menariknya, usai sidang, perwakilan tim hukum Polres Bitung yang didampingi Biro Hukum Polda Sulut enggan mengomentari pokok perkara. “Kami bukan pihak yang berwenang memberi keterangan resmi. Itu domain Kabid Humas Polda Sulut,” ujar mereka singkat.

Publik kini menanti jalannya sidang lanjutan. Kasus ini disebut-sebut akan menjadi ujian transparansi dan profesionalitas penyidik Polres Bitung dalam menangani perkara yang bersinggungan dengan kepemilikan aset tanah.

Penulis : Ranny

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN
Ayah Rehana Resmi Laporkan Rudi ke Polres Pamekasan, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur
Diduga kencing Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras wringinanom Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi
Hak Bantah Kuasa hukum PT SKL
Jalan Desa Glindah Tengah Rusak Parah, Dana Desa Dipertanyakan: Pemerintah Kecamatan Kedamean dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
Penjual rokok ilegal di jl wringinAnom secara terbuka menggelar lapaknya, diduga sudah kebal hukum APH setempa tutup mata
Tebang Pilih di Langit Biru Ketika Warakawuri Digusur, Keadilan Ikut Dikemas dalam Kardus
Di Ujung Senja, Pensiunan AURI Dihadapkan pada “Hadiah” Pengosongan Rumah Dinas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:08 WIB

PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:27 WIB

Ayah Rehana Resmi Laporkan Rudi ke Polres Pamekasan, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:48 WIB

Diduga kencing Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras wringinanom Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:29 WIB

Hak Bantah Kuasa hukum PT SKL

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:44 WIB

Jalan Desa Glindah Tengah Rusak Parah, Dana Desa Dipertanyakan: Pemerintah Kecamatan Kedamean dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru