Praperadilan Lenny Manueke, Sidang Ditunda : Kuasa Hukum Menunggu Jawaban Termohon Senin 

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lenterapost.id, Bitung — Sidang praperadilan yang diajukan Lenny Manueke terhadap penetapan status tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bitung kembali menyita perhatian publik. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Jumat (22/8/2025) sore, harus ditunda lantaran pihak termohon belum menyampaikan jawaban resmi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Christy A. Leatemia, SH, dengan Panitera Pengganti Donny A. Rumengan, SH. Dari pihak pemohon, kuasa hukum Christianto Janis, SH, secara tegas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat kejanggalan hukum.

“Proses penetapan tersangka ini kami anggap cacat prosedur. Hak-hak klien kami diabaikan, sementara dasar penyidikan justru bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019,” ujar Christianto dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak pemohon juga menegaskan bahwa objek tanah dan bangunan yang dipersoalkan bukan milik orang lain, melainkan telah dikuasai secara sah melalui surat kuasa dari pemilik sah lahan. Dengan dasar itu, penetapan Lenny Manueke sebagai tersangka dalam dugaan penyerobotan lahan dinilai tidak relevan.

Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum meminta hakim agar :

1. Menyatakan penetapan tersangka oleh Polres Bitung tidak sah dan batal demi hukum ;

2. Menghentikan penyidikan terhadap kliennya ;

3. Memulihkan nama baik pemohon ;

4. Menghukum termohon membayar ganti rugi materil dan immateril Rp 150 juta ;

5. Serta menanggung biaya perkara.

Hakim kemudian menunda jalannya sidang dan menjadwalkan kembali pada Senin, 25 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.

Menariknya, usai sidang, perwakilan tim hukum Polres Bitung yang didampingi Biro Hukum Polda Sulut enggan mengomentari pokok perkara. “Kami bukan pihak yang berwenang memberi keterangan resmi. Itu domain Kabid Humas Polda Sulut,” ujar mereka singkat.

Publik kini menanti jalannya sidang lanjutan. Kasus ini disebut-sebut akan menjadi ujian transparansi dan profesionalitas penyidik Polres Bitung dalam menangani perkara yang bersinggungan dengan kepemilikan aset tanah.

Penulis : Ranny

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Dugaan Korupsi Mengendap, Integritas Kinerja Polresta Pasuruan di Pertanyakan
Pameran ART FOR FREEDOM di Surabaya, Respons Seniman atas Pengosongan Balai Pemuda
Usai Temui Klien di Rutan Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan
LSM LIRA DPD Kota Surabaya Jadi Pengawas Eksternal Rekrutmen Polri 2026 di Polrestabes Surabaya
Aksi Premanisme Guncang Probolinggo Kota, Advokat Desak Pelaku Pengeroyokan Segera Ditangkap dalam 1×24 Jam
Jalan Rusak Parah di Desa Wotgaleh Dikeluhkan Warga, Diduga Anggaran Infrastruktur Tak Tepat Sasaran
Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela di Desa Lebani Suko, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Aktivitas judi sabung ayam diduga kembali berlangsung secara terbuka di Desa Randusongo, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 03:55 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Mengendap, Integritas Kinerja Polresta Pasuruan di Pertanyakan

Rabu, 1 April 2026 - 12:12 WIB

Pameran ART FOR FREEDOM di Surabaya, Respons Seniman atas Pengosongan Balai Pemuda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:06 WIB

Usai Temui Klien di Rutan Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14 WIB

LSM LIRA DPD Kota Surabaya Jadi Pengawas Eksternal Rekrutmen Polri 2026 di Polrestabes Surabaya

Senin, 30 Maret 2026 - 15:44 WIB

Aksi Premanisme Guncang Probolinggo Kota, Advokat Desak Pelaku Pengeroyokan Segera Ditangkap dalam 1×24 Jam

Berita Terbaru