Praperadilan Lenny Manueke, Sidang Ditunda : Kuasa Hukum Menunggu Jawaban Termohon Senin 

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lenterapost.id, Bitung — Sidang praperadilan yang diajukan Lenny Manueke terhadap penetapan status tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bitung kembali menyita perhatian publik. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Jumat (22/8/2025) sore, harus ditunda lantaran pihak termohon belum menyampaikan jawaban resmi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Christy A. Leatemia, SH, dengan Panitera Pengganti Donny A. Rumengan, SH. Dari pihak pemohon, kuasa hukum Christianto Janis, SH, secara tegas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat kejanggalan hukum.

“Proses penetapan tersangka ini kami anggap cacat prosedur. Hak-hak klien kami diabaikan, sementara dasar penyidikan justru bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019,” ujar Christianto dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak pemohon juga menegaskan bahwa objek tanah dan bangunan yang dipersoalkan bukan milik orang lain, melainkan telah dikuasai secara sah melalui surat kuasa dari pemilik sah lahan. Dengan dasar itu, penetapan Lenny Manueke sebagai tersangka dalam dugaan penyerobotan lahan dinilai tidak relevan.

Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum meminta hakim agar :

1. Menyatakan penetapan tersangka oleh Polres Bitung tidak sah dan batal demi hukum ;

2. Menghentikan penyidikan terhadap kliennya ;

3. Memulihkan nama baik pemohon ;

4. Menghukum termohon membayar ganti rugi materil dan immateril Rp 150 juta ;

5. Serta menanggung biaya perkara.

Hakim kemudian menunda jalannya sidang dan menjadwalkan kembali pada Senin, 25 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.

Menariknya, usai sidang, perwakilan tim hukum Polres Bitung yang didampingi Biro Hukum Polda Sulut enggan mengomentari pokok perkara. “Kami bukan pihak yang berwenang memberi keterangan resmi. Itu domain Kabid Humas Polda Sulut,” ujar mereka singkat.

Publik kini menanti jalannya sidang lanjutan. Kasus ini disebut-sebut akan menjadi ujian transparansi dan profesionalitas penyidik Polres Bitung dalam menangani perkara yang bersinggungan dengan kepemilikan aset tanah.

Penulis : Ranny

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Hujan dan Genangan Tak Goyahkan Tekad Warga Marparan Bentuk Destana”
Tambang Ilegal Diduga Dibiarkan Merajalela, Jalan Desa di Pohuwato Rusak Parah, Nyawa Warga Terancam
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bitung Menghadiri Acara Syukuran Keluarga Besar Djafar / Buntayo 
Nurdina Dan Rizky Djafar Jalani Pembeatan Dan Penghitanan, Suasana Penuh Haru.
Pelantikan Pengurus Baru KTKBM Sejahtera Bitung, Tonggak Baru Perjuangan Buruh Pelabuhan
Aksi Nekat Dua Remaja Gasak Proyektor Sekolah Digagalkan Tim Tarsius
KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina Jumbo, Cegah Kerugian Negara Rp 189,5 Miliar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 03:37 WIB

“Hujan dan Genangan Tak Goyahkan Tekad Warga Marparan Bentuk Destana”

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:04 WIB

Tambang Ilegal Diduga Dibiarkan Merajalela, Jalan Desa di Pohuwato Rusak Parah, Nyawa Warga Terancam

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bitung Menghadiri Acara Syukuran Keluarga Besar Djafar / Buntayo 

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Nurdina Dan Rizky Djafar Jalani Pembeatan Dan Penghitanan, Suasana Penuh Haru.

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:46 WIB

Pelantikan Pengurus Baru KTKBM Sejahtera Bitung, Tonggak Baru Perjuangan Buruh Pelabuhan

Berita Terbaru