Lenterapost.id, Bitung — Sidang praperadilan yang diajukan Lenny Manueke terhadap penetapan status tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bitung kembali menyita perhatian publik. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Jumat (22/8/2025) sore, harus ditunda lantaran pihak termohon belum menyampaikan jawaban resmi.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Christy A. Leatemia, SH, dengan Panitera Pengganti Donny A. Rumengan, SH. Dari pihak pemohon, kuasa hukum Christianto Janis, SH, secara tegas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat kejanggalan hukum.
“Proses penetapan tersangka ini kami anggap cacat prosedur. Hak-hak klien kami diabaikan, sementara dasar penyidikan justru bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019,” ujar Christianto dalam persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak pemohon juga menegaskan bahwa objek tanah dan bangunan yang dipersoalkan bukan milik orang lain, melainkan telah dikuasai secara sah melalui surat kuasa dari pemilik sah lahan. Dengan dasar itu, penetapan Lenny Manueke sebagai tersangka dalam dugaan penyerobotan lahan dinilai tidak relevan.
Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum meminta hakim agar :
1. Menyatakan penetapan tersangka oleh Polres Bitung tidak sah dan batal demi hukum ;
2. Menghentikan penyidikan terhadap kliennya ;
3. Memulihkan nama baik pemohon ;
4. Menghukum termohon membayar ganti rugi materil dan immateril Rp 150 juta ;
5. Serta menanggung biaya perkara.
Hakim kemudian menunda jalannya sidang dan menjadwalkan kembali pada Senin, 25 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.
Menariknya, usai sidang, perwakilan tim hukum Polres Bitung yang didampingi Biro Hukum Polda Sulut enggan mengomentari pokok perkara. “Kami bukan pihak yang berwenang memberi keterangan resmi. Itu domain Kabid Humas Polda Sulut,” ujar mereka singkat.
Publik kini menanti jalannya sidang lanjutan. Kasus ini disebut-sebut akan menjadi ujian transparansi dan profesionalitas penyidik Polres Bitung dalam menangani perkara yang bersinggungan dengan kepemilikan aset tanah.
Penulis : Ranny
Editor : Red













