BITUNG, SULUT – 14 April 2026 – Skandal penimbunan dan penyaluran ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi kembali meledak di Kota Bitung dan kini memicu kemarahan publik yang semakin tak terbendung.
Dugaan praktik haram tersebut disebut berlangsung terang-terangan di Kelurahan Manembo Nembo Atas, Perumahan Meyta Dua, Kecamatan Matuari. Sebuah gudang tertutup rapat diduga kuat menjadi pusat operasi penimbunan BBM ilegal yang selama ini luput dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, pemilik gudang berinisial R.I justru mengaku bukan aktor utama. Kepada awak media, ia menyatakan hanya sebagai pemilik gudang, unit, tandon, dan drum, sambil menyebut adanya “bos besar” di balik layar yang selama ini mengendalikan bisnis ilegal tersebut.

Pengakuan ini justru membuka tabir lebih besar: praktik ini bukan kerja individu, melainkan diduga bagian dari jaringan mafia BBM subsidi yang terstruktur dan terorganisir.
Ironisnya, nama R.I bukan sosok baru. Berdasarkan penelusuran tim media, yang bersangkutan diduga telah lama menjalankan aktivitas serupa dan berulang kali menjadi sorotan. Namun hingga kini, praktik tersebut tetap berjalan mulus, seolah hukum tak pernah menyentuhnya.
Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi menemukan indikasi kuat aktivitas ilegal: satu unit mobil tangki berada di dalam gudang, serta puluhan drum, jerigen, dan peralatan pemindahan BBM yang menguatkan dugaan adanya penimbunan dan distribusi ilegal. Gudang dalam kondisi tertutup dan tidak ada satu pun pihak yang berani memberikan keterangan.

Lebih mengejutkan lagi, BBM solar subsidi yang ditimbun diduga tidak hanya beredar di wilayah lokal, tetapi juga disalurkan keluar daerah hingga ke Provinsi Gorontalo. Jika benar, ini bukan lagi pelanggaran biasa—ini adalah kejahatan serius yang merampok hak rakyat kecil atas subsidi negara.
Publik kini mulai geram dan mempertanyakan:
Mengapa praktik ini bisa berjalan tanpa hambatan? Siapa yang melindungi? Apakah ada oknum aparat yang ikut bermain?
Sorotan tajam kini mengarah ke aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Matuari dan Polda Sulawesi Utara. Desakan keras pun menguat agar segera dilakukan:

Penyelidikan menyeluruh dan transparan
Penyegelan gudang yang diduga ilegal
Penangkapan dan proses hukum terhadap R.I
Pengusutan aktor utama alias “bos besar” di balik jaringan ini
Pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum aparat
Jika aparat terus memilih diam, maka patut diduga ada sesuatu yang lebih besar yang sedang disembunyikan.
Perlu diingat, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kejahatan berat. Berdasarkan UU Migas, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum di negeri ini masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Redaksi menegaskan:
Tidak boleh ada kompromi terhadap mafia BBM. Siapapun di belakangnya—harus dibongkar dan ditindak!
Jika praktik ini benar dibiarkan bertahun-tahun, maka publik berhak bertanya dengan lantang:
Siapa sebenarnya yang dilindungi?(Red)













