Diduga Dana Pada Dapur MBG Di Tanimbar Digelapkan, Aparat Penegak Hukum Didesak Untuk Segera Selidiki.

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) menerima insentif operasional sekitar Rp6 juta per hari atau sekitar Rp144 juta per bulan untuk memenuhi standar fasilitas. Dalam setahun, total insentif yang diterima mencapai Rp1,87 miliar, dan secara total perputaran dana per dapur dapat mencapai Rp1 miliar per bulan untuk operasional, bahan baku, dan fasilitas.

Namun sangat disayangkan, sebab ada dugaan Dana Makan Bergizi Gratis (MBG) hampir mendekati Rp1 miliar pada salah satu dapur di Tanimbar diduga digelapkan oleh beberapa oknum rekrutan Yayasan Pelita Ibu Bangsa. Hal ini diungkapkan oleh salah satu sumber yang enggan mengungkapkan identitasnya kepada publik untuk diketahui.

Adapun oknum oknum yang diduga melakukan tindakan ini, diketahui menduduki posisi ideal didapur Tanimbar. Posisi posisi ini antaralain Kepala SPPG yang dijabat oleh inisial FK, bidang akuntan dijabat YM serta bidang aslap dijabat oleh inisial FL.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya dugaan ini semakin kuat dengan adanya pergantian orang pada bidang aslap. Tak sampai di situ narasumber juga meminta kepada ketua Yayasan Pelita Ibu Bangsa yang berinisial LS agar segera memeriksa sejumlah ompreng atau tempat makan yang diduga digelapkan oleh sopir mobil berinisial AB sebanyak 600 buah. Sebab menurutnya satu buah ompreng atau tempat makan yang hilang seharga Rp.65.000 dan apa bila dikalikan dengan 600 buah, maka hasilnya sebesar Rp 39.000.000, jumlah ini termasuk cukup besar., ujar narasumber.

Selanjutnya narasumber menambahkan jika pelaku memiliki, mengambil, atau menggunakan dana MBG yang seharusnya untuk operasional dapur atau mitra, tetapi dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, maka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, tandas narasumber.

Diharapkan kepada aparat penegak hukum agar segera menyelidiki dugaan ini, sebab dugaan ini termasuk dalam penyalahgunaan anggaran negara, juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, tutup.

Redaksi//

Lenterapost.id 

Ellon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 
Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:15 WIB

Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:48 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru