Perjudian 303 PAL Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Malang – Polda Jatim Kebal Hukum

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang //  Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, adalah memberantas tindak Kejahatan, salah satunya Perjudian Sabung Ayam yang berada di Kabupaten Malang, semakin marak dan semakin meluas dan belum ada Tindakan Tegas dari Polres Kabupaten Malang.

Aktivitas Sabung ayam, atau adu ayam, adalah kegiatan yang dilarang di Indonesia karena termasuk dalam kategori perjudian.

Salah satunya yang sudah terkenal diwilayah jl. Raya Kartini Sidorejo Pagelaran Kecamatan Pagelaran kabupaten malang jawa timur atau yang disebut PAL. Terlihat dari tempatnya juga sangat mewah, karena disediakan berbagai kalangan untuk sabung ayam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilokasi terlihat jelas ratusan orang sedang bermain judi sabung ayam, selain itu di halaman warga nampak mobil dan sepeda motor terparkir didalam aman diduga milik pengunjung dan pemain Judi Sabung ayam.

Sh salah satu warga mengatakan, sudah sangat lama mas disitu tempat kalangan ayam, dan juga dihari seperti hari minggu tamu tamu dari luar kota malang. Tuturnya….(25 Mei 2026)

Pelaku sabung ayam dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Kemana Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Malang Khususnya / Polda Jatim umum nya dapat bertindak tegas atas kejahatan perjudian sabung ayam tersebut. Ini menjadi komitmen di Polri. Kita pastikan akan mendukung dan mengawal program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Redaksi//

Lenterapost.id 

(Partono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
PRESTASI TINGKAT NASIONAL: KOTA BITUNG RAIH PERINGKAT PERTAMA PENGENDALIAN INFLASI SE-INDONESIA, BUKTI KINERJA UNGGUL PEMERINTAH DAERAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:50 WIB

YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:15 WIB

“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .

Berita Terbaru