Aksi Premanisme Guncang Probolinggo Kota, Advokat Desak Pelaku Pengeroyokan Segera Ditangkap dalam 1×24 Jam

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo lenterapost. Id Peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum preman menggemparkan masyarakat Probolinggo pada siang hari ini. Korban sekaligus pelapor, Aziz, telah resmi dimintai keterangan oleh pihak kepolisian bersama sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Aziz diketahui menjadi korban pengeroyokan saat dirinya berupaya membantu seseorang yang diduga menjadi korban tindak pidana penggelapan. Namun nahas, niat baik tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang bahkan mengaku berasal dari salah satu organisasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini dinilai sangat memilukan dan mencederai rasa keadilan publik. Aksi pengeroyokan yang dilakukan secara brutal oleh banyak orang tersebut mengindikasikan adanya praktik premanisme yang tidak bisa ditoleransi di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi hukum.

Menanggapi hal ini, advokat Jawa Timur, Bung Taufik, secara tegas mendorong jajaran Polres Probolinggo Kota, khususnya kepada Kasat Reskrim, untuk segera mengambil langkah cepat dan terukur.

“Kami meminta agar para pelaku segera ditangkap dalam waktu 1×24 jam. Proses hukum harus berjalan cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal satu korban, tetapi menyangkut wibawa penegakan hukum di Probolinggo Kota,” tegas Bung Taufik.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum di Probolinggo Kota harus berjalan lurus dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aksi-aksi yang mengarah pada premanisme, apalagi jika dilakukan secara kolektif dan terorganisir.

Saat ini, masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian agar segera mengungkap dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Langkah cepat dari aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan serta mengembalikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa segala bentuk kekerasan dan main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam negara hukum. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan menjadi harga mati demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA ADA KEJANGGALAN ANGGARAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG DI DESA BALONGTUNJUNG, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN
PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN
Ayah Rehana Resmi Laporkan Rudi ke Polres Pamekasan, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur
Diduga kencing Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras wringinanom Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi
Hak Bantah Kuasa hukum PT SKL
Jalan Desa Glindah Tengah Rusak Parah, Dana Desa Dipertanyakan: Pemerintah Kecamatan Kedamean dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
Penjual rokok ilegal di jl wringinAnom secara terbuka menggelar lapaknya, diduga sudah kebal hukum APH setempa tutup mata
Tebang Pilih di Langit Biru Ketika Warakawuri Digusur, Keadilan Ikut Dikemas dalam Kardus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:14 WIB

DIDUGA ADA KEJANGGALAN ANGGARAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG DI DESA BALONGTUNJUNG, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:08 WIB

PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:27 WIB

Ayah Rehana Resmi Laporkan Rudi ke Polres Pamekasan, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:48 WIB

Diduga kencing Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras wringinanom Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:29 WIB

Hak Bantah Kuasa hukum PT SKL

Berita Terbaru