Dugaan Keterlibatan Oknum Semakin Kuat  

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA, // 8 JUNI 2026 – Kawasan hutan jati Petak 22/23 RPH Watuondo kini rusak parah dan gundul. Banyak pohon hanya tersisa tunggulnya. Kerusakan ini dinilai besar dampaknya bagi lingkungan dan ekonomi warga.❓ Dugaan Keterlibatan Oknum Masyarakat curiga penebangan besar-besaran ini mustahil terjadi tanpa pembiaran dari pihak berwenang. Diduga ada “main mata” di lingkungan Perhutani.

🗣️ Tanggapan Perhutani Pada 11 Juni 2026, Asper BKPH Kalonan Bambang Sunardji mengakui pengawasan lemah. Ia alasan hanya ada 2 petugas yang berjaga, sehingga sulit mengawasi seluruh area. Ia sudah lapor ke polisi dan manajemen pusat, namun dugaan keterlibatan oknum belum bisa dibuktikan. 🤔 Alasan Dipertanyakan

Alasan kekurangan petugas dianggap hanya tameng. Masyarakat bertanya: mengapa aset berharga hanya dijaga dua orang? Apakah ini benar keterbatasan atau sengaja dibiarkan?⚖️ Bisa Dijerat Hukum Asper dan Mantri punya tanggung jawab hukum. Jika terbukti lalai, mereka bisa dijerat: – UU Kehutanan: Penjara maksimal 5 tahun + denda Rp500 juta – KUHP: Penjara hingga 4 tahun karena merugikan negara – UU Korupsi: Jika menimbulkan kerugian besar 📢 Tuntutan Masyarakat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menuntut tindakan nyata: tambah petugas, proses hukum yang lalai, dan pengawasan ketat. Mereka tidak mau hanya janji, tapi bukti nyata agar kerusakan tidak terulang.

Catatan: Berita berdasarkan fakta lapangan dan keterangan resmi. Pihak terkait berhak menyampaikan tanggapan.

Redaksi//

Lenterapost.id 

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasal 422: Kelalaian jabatan yang merugikan negara diancam penjara maksimal 4 tahun.
Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga
Kawal Aksi Demo di Kejari Menggala, Kasat Intel Polres Tulang Bawang Jamin Kebebasan Berpendapat yang Kondusif
Eksebisi menembak Kowad Kodam XVIII/Kasuari dengan Polwan Polda Papua Barat : Perkuat Sinergi melalui ketangkasan Menembak
Ketua KAKI Jatim Tegaskan: Apabila Ada Penyalahgunaan Wewenang Dalam SPMB Bukan Ulah Penyelenggara Pendidikan, Melainkan Oknum 
Operasional Tiga Dapur MBG di Perumahan Subsidi Harmoni Rembang: Antara Program Mulia dan Gangguan Kenyamanan Warga
VIRAL PUNGLI DI PERBATASAN LAMPUNG TENGAH – LAMPUNG UTARA, POLISI BERGERAK CEPAT AMNAKAN DUA PELAKU
Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:00 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Semakin Kuat  

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:47 WIB

Pasal 422: Kelalaian jabatan yang merugikan negara diancam penjara maksimal 4 tahun.

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:45 WIB

Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 11:01 WIB

Kawal Aksi Demo di Kejari Menggala, Kasat Intel Polres Tulang Bawang Jamin Kebebasan Berpendapat yang Kondusif

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:21 WIB

Ketua KAKI Jatim Tegaskan: Apabila Ada Penyalahgunaan Wewenang Dalam SPMB Bukan Ulah Penyelenggara Pendidikan, Melainkan Oknum 

Berita Terbaru

Nasional

Dugaan Keterlibatan Oknum Semakin Kuat  

Sabtu, 13 Jun 2026 - 03:00 WIB